JombangBanget.id – Polemik pembongkaran aset milik Pemerintah Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang terus menuai sorotan.
Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menegaskan, pemindahan maupun penghapusan aset desa tidak bisa dilakukan secara sepihak dan harus melalui prosedur yang ketat sesuai regulasi.
Kartiyono menyampaikan, pemerintah desa memang memiliki kewenangan melakukan pemindahan atau penghapusan aset.
Namun kewenangan tersebut wajib dijalankan melalui proses kajian yang panjang, terukur, dan tetap mempedomani alur hukum, regulasi, serta tata administrasi yang tertib, terbuka, dan akuntabel.
”Pemerintah desa boleh melakukan pemindahan atau penghapusan aset. Tapi prosesnya tidak sederhana. Harus melalui kajian yang panjang dan mengikuti aturan serta administrasi yang benar,” kata Kartiyono.
Ia menjelaskan, dalam proses penghapusan aset desa, pemerintah desa juga diperbolehkan membentuk tim atau panitia penghapusan aset desa.
Meski demikian, Kartiyono mengingatkan, pembentukan tim penghapusan aset desa tidak boleh sembarangan.
Seluruh proses wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Ia memaparkan, dasar hukum pembentukan tim penghapusan aset desa diatur dalam sejumlah regulasi.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 dan 27.
Selain itu, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, Pasal 50 dan 51.
”Aturan lainnya juga ada di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, khususnya Pasal 10 dan 11. Di sana disebutkan pemerintah desa dapat membentuk tim atau panitia penghapusan aset desa,” jelasnya.
Namun Kartiyono menekankan, seluruh proses dan hasil akhir penghapusan aset desa tidak berhenti di tingkat desa.
Setiap aset desa, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang tercatat dalam buku aset desa dan akan dihapus, wajib dilaporkan kepada bupati.
”Semua harus dilaporkan ke bupati sebagai pembina pemerintah desa untuk mendapatkan surat persetujuan. Tanpa persetujuan bupati, penghapusan aset tidak bisa dilakukan,” tegasnya.
Terkait polemik pembongkaran aset Desa Mancar yang kini masuk ranah hukum, Kartiyono menghormati langkah kejaksaan.
Ia menyebut kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Jombang.
”Sekarang kan sudah dalam penanganan aparat penegak hukum. Kejaksaan juga sudah melakukan pengumpulan bahan keterangan. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembongkaran aset Pemdes Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang bakal berbuntut panjang.
Pembentukan Tim Percepatan Pelayanan Pembangunan Pabrik Mainan Anak (TP4MA) Desa Mancar dinilai cacat hukum alias ilegal.
”Sudah pasti cacat hukum. Tim yang dibentuk Pemdes Mancar melalui musyawarah desa itu murni untuk kepentingan swasta. Lazimnya pemdes melalui musdes itu membentuk tim untuk kepentingan pemerintahan dan kemasyarakatan. Misalnya musdes membentuk panitia pemilihan kepala dusun, sertifikat masal dan lainnya. Tetapi itu untuk kepentingan makelar tanah," ujar ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) Joko Fattah Rochim kemarin (7/1).
Ia menegaskan langkah Pemdes membentuk TP4MA itu murni untuk kepentingan swasta. Hal itu, dianggap tidak lazim dan terindikasi ada unsur kepentingan oknum tertentu.
”Itu tidak lazim dan tidak masuk akal. Apalagi sampai hari ini tidak ada proses izin yang dilakukan oleh perusahaan yang katanya mau membangun pabrik mainan anak,’’ jelas dia.
Selain itu, ia juga menyoroti adanya indikasi permainan makelar dibalik pembongkaran aset Desa Mancar.
Indikasi itu terlihat karena bangunan yang katanya akan dipakai pabrik mainan itu dulunya merupakan pabrik pupuk yang telah beroperasi sejak puluhan tahun.
”Itu dulunya pabrik pupuk, dan tak ada masalah dengan bangunan milik Pemdes Mancar yang sudah dibongkar itu. Nah, belakangan, bangunan tersebut dijual kepada seseorang, dengan harga tertentu dan lantas bangunan tersebut akan dijual ke perusahaan lain dengan nilai pembelian yang jauh lebih mahal. Syaratnya bangunan milik Pemdes Mancar dan Dinas Dikbud dibongkar. Ini kan sudah keterlaluan,’’ jelas dia. (ang/naz)
Editor : Achmad RW