JombangBanget.id – Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jombang naik Rp 500 ribu per bulan.
Hal itu mulai berlaku awal tahun ini.
’’Gaji PPPK paruh waktu naik Rp 500 ribu dari gaji honorer sebelumnya,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang, Nashrullah.
Total anggaran yang disiapkan untuk gaji PPPK paruh waktu Rp 27,4 miliar.
Kebijakan kenaikan gaji ini menjadi salah satu program peningkatan kesejahteraan aparatur yang telah diputuskan dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.
Total 4.101 PPPK paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di lapangan pemkab Jombang Selasa (28/10/2025). Mereka terdiri dari tiga formasi.
Tenaga guru sebanyak 497 orang. Tenaga kesehatan sebanyak 441 orang. Serta tenaga teknis lainnya sebanyak 3.163 orang.
Kenaikan gaji itu hanya untuk PPPK paruh waktu. Sedangkan untuk PPPK penuh hingga kini belum direncanakan ada kenaikan gaji.
’’Untuk PPPK penuh, ya nanti dulu, belum ada kenaikan sekarang, yang naik hanya PPPK paruh waktu,’’ tegasnya.
Terkait teknis penggajian PPPK paruh waktu yang dari pembimbing muatan lokal keagamaan dan pendidikan diniyah yang sebelumnya menerima gaji per jam pelajaran, ia masih belum dapat memastikan.
Namun, diupayakan agar nilai gaji yang diterima tidak lebih kecil dari gaji yang telah diberikan sebelumnya.
Baca Juga: 118 PPPK Kantor Kemenag Jombang Dilantik, Berikut Rinciannya
’’Terkait hal itu, saya juga masih menunggu formulasi dari dikbud (dinas pendidikan dan kebudayaan) untuk menentukan teknis penggajiannya seperti apa,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz