Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Sudah Ada SK Bupati, Lahan Parkir RTH Kebonrojo Belum Setor PAD, Begini Kata DLH Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 5 Januari 2026 | 10:04 WIB
DIPARKIR: Kantong parkir Taman Kebonrojo Jombang yang selama ini dikelola kelompok masyarakat (21/8).
DIPARKIR: Kantong parkir Taman Kebonrojo Jombang yang selama ini dikelola kelompok masyarakat (21/8).

JombangBanget.id – Parkir Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kebonrojo Jombang sejatinya bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Namun hingga kini, pengelolaan parkir di kawasan tersebut belum masuk kas daerah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, Miftahul Ulum, melalui Sekretaris DLH Amin Kurniawan, mengatakan belum optimalnya pengelolaan parkir disebabkan fokus pemerintah daerah yang masih tertuju pada penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sekitar kawasan RTH Kebonrojo.

”Untuk saat ini kami masih fokus pada penertiban PKL di sekitar Kebonrojo. Setelah penertiban itu selesai, baru dilakukan penataan pengelolaan parkir,” ujar Amin.

Menurutnya, keberadaan PKL yang belum tertata menjadi salah satu kendala utama dalam menata sistem parkir yang terstruktur dan berpotensi menghasilkan PAD.

Penataan kawasan harus dilakukan secara menyeluruh agar fungsi RTH tetap terjaga sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah.

Pihaknya juga akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP Jombang untuk menindaklanjuti penataan PKL.

Koordinasi lintas perangkat daerah dinilai penting agar penertiban berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

”Penataan ini tidak bisa dilakukan sendiri. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP terkait PKL di kawasan Kebonrojo,” jelasnya.

Sebelumnya, karut-marut pengelolaan parkir di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) mulai ditata Pemkab Jombang.

Pemkab sudah menerbitkan SK Bupati Jombang tentang tarif atau besaran sewa lahan parkir di tiga RTH.

Baca Juga: Proyek Area Parkir Angkutan Barang di Perak Dikebut, Dishub Jombang Tinjau Lapangan

Masing-masing Taman Kebonratu, Taman Kebonrojo dan Taman Mojoagung.

Yakni SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/435/415.10.1.3/2024 tentang tarif atau besaran sewa barang milik daerah (BMD) berupa lahan parkir pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang selaku pengguna barang.

Besaran nilai sewa beragam. Mulai dari Rp 5,5 juta hingga paling tinggi Rp 25,3 juta per tahun. (yan/fid)

Editor : Ainul Hafidz
#SK Bupati #Pemkab Jombang #parkir #lahan parkir #pendapatan daerah #DLH Jombang #kebonrojo #Jombang #pad