Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Banpol 2026 di Jombang Dialokasikan Rp 4,5 Miliar, Partai Ini Jadi Penerima Terbesar

Anggi Fridianto • Sabtu, 13 Desember 2025 | 16:19 WIB
Ilustrasi banpol (bantuan politik).
Ilustrasi banpol (bantuan politik).

JombangBanget.id –  Pemkab Jombang kembali mengalokasikan dana Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) sebesar Rp 4,5 miliar untuk tahun anggaran 2026.

Nilai itu sama dengan tahun ini.

’’Dana tersebut nantinya dibagikan kepada delapan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Jombang hasil Pemilu 2024,’’ kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Jombang, Budi Winarno, Kamis (11/12).

Rinciannya, PKB, PDIP, Gerindra, PPP, Golkar, Demokrat, PKS, dan NasDem.

PKB menjadi penerima terbesar sesuai jumlah suara sah yang diperolehnya.

Besaran bantuan dihitung berdasarkan nilai Rp 6.000 per suara sah. Semakin tinggi perolehan suara, semakin besar alokasi banpol yang diterima masing-masing parpol.

Namun sayangnya, Budi belum bisa menjelaskan secara rinci, perolehan banpol setiap partai politik. ’’Nilainya sama dengan tahun lalu,’’ tambahnya.

Penggunaan dana banpol wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Sebanyak 60 persen dana harus digunakan untuk pendidikan politik masyarakat.

Sementara 40 persen lainnya diperbolehkan untuk kebutuhan kesekretariatan partai.

’’Semua parpol penerima juga wajib menyusun laporan pertanggungjawaban di akhir tahun. Kegiatan yang dilakukan sebelum pencairan juga boleh dimasukkan dalam LPJ (laporan pertanggungjawaban),’’ jelasnya.

Dengan tidak adanya peningkatan anggaran, Pemkab Jombang berharap pengelolaan banpol tetap optimal dan tepat sasaran untuk mendukung pendidikan politik di Jombang. (ang/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#banpol #anggaran #Bakesbangpol #Jombang #partai politik #bantuan politik #partai #Alokasi