Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Besaran UMK Jombang 2026 Masih Gelap, Disnaker Sebut Masih Menunggu Ini

Anggi Fridianto • Selasa, 9 Desember 2025 | 22:29 WIB
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.
Ilustrasi UMK kabupaten/kota.

JombangBanget.id – Memasuki pekan kedua Desember, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 masih gelap.

Pemkab Jombang menegaskan masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat sebagai dasar penghitungan UMK.

Selain itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur juga belum ditetapkan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima keputusan resmi terkait UMP dari Provinsi Jawa Timur.

”Belum ada. Teman-teman tadi juga meminta koordinasi dengan provinsi untuk klarifikasi kalau ada informasi baru, tapi sampai sekarang belum ada,” ujar Isawan.

Ia menambahkan, penetapan UMP menjadi tahapan awal sebelum UMK ditetapkan di masing-masing daerah.

Namun, karena regulasi terbaru dari pemerintah pusat belum terbit, tidak ada acuan batas waktu sebagaimana penetapan UMK pada tahun-tahun sebelumnya.

”UMK itu mengikuti setelah UMP. Tapi aturannya belum ada. Kami pun sifatnya masih menunggu regulasi dari pusat,” tambahnya.

Dengan ketiadaan pedoman resmi, Pemkab Jombang hanya bisa menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jatim sebelum memutuskan besaran UMK 2026.

Sebelumnya diberitakan, memasuki awal Desember Pemkab Jombang belum dapat menetapkan UMK 2026 karena regulasi pemerintah pusat yang menjadi dasar perhitungan belum diterbitkan.

Meski demikian, Pemkab memberi sinyal UMK tahun depan berpotensi mengalami kenaikan.

Baca Juga: FPH PGRI Jombang Audiensi ke DPRD, Desak Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMK

Isawan menegaskan, Disnaker masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat terkait formula penghitungan UMK.

”Sampai sekarang regulasi dari pusat belum turun,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang, Selasa (2/12).

Disnaker, lanjut Isawan, sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga Komisi D DPRD Jombang.

Semua pihak kompak meminta daerah menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) terbaru sebagai dasar penetapan UMK 2026.

”Tadi juga kami hearing dengan dewan,” terangnya.

Menurut Isawan, dewan menekankan pentingnya sikap arif dan bijaksana dalam merumuskan angka UMK lantaran menyangkut hajat hidup banyak pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.

”Dewan juga memberi masukan agar perhitungan dilakukan secara cermat, karena ini menyangkut masyarakat luas,” jelasnya.

Selain mempertimbangkan kesejahteraan pekerja, Pemkab juga memperhatikan iklim investasi.

Pada pleno nanti, perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah akan dilibatkan untuk menyampaikan pandangan umum sebagai bahan pertimbangan penghitungan UMK 2026.

Terkait potensi kenaikan UMK tahun depan, Isawan memberi sinyal positif.

”Kalau kemungkinan besar naik. Karena kan tahun lalu kemungkinan ditambah seperti itu,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang 2025 sudah ditetapkan Gubernur Jatim sebesar Rp 3.137.004 dan berlaku mulai 1 Januari 2025. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#tim #Pusat #ump #umk #Disnaker Jombang #Jombang #UMK 2026 #UMK Jombang #2026