Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ada Raperda Perlindungan Guru hingga Regulasi Desa, Berikut Daftar 12 Raperda Masuk Propemperda 2026 Jombang

Azmy endiyana Zuhri • Senin, 1 Desember 2025 | 18:32 WIB
Ilustrasi raperda.
Ilustrasi raperda.

JombangBanget.id – DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menargetkan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.

Seluruh usulan itu telah melewati tahap pembahasan awal di Badan Musyawarah (Banmus) dan mendapat respons positif dari seluruh fraksi.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono menerangkan, 12 raperda tersebut merupakan hasil penyusunan bersama DPRD dan Pemkab, serta sebagian berasal dari penjaringan aspirasi masyarakat.

”Seluruhnya sudah dibahas di Banmus dan mendapat respons positif. Saat ini kita tinggal menunggu tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna penetapan usulan raperda,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, 12 raperda itu terbagi ke dalam tiga kelompok besar.

Yakni, raperda partisipatif, raperda inisiatif DPRD, dan raperda yang berkaitan dengan siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Untuk kelompok raperda partisipatif, terdapat lima usulan yang berasal dari eksekutif maupun hasil koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.

Antara lain Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 1/2016 terkait Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Organisasi Pemerintah Desa.

Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 2/2016 tentang BPD, Raperda Perubahan Kedua atas Perda No. 4/2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

”Kelima raperda ini sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat nasional, sekaligus bentuk penyempurnaan terhadap aturan lama agar lebih relevan dengan kondisi terkini di daerah,” jelas Kartiyono.

Baca Juga: Raperda APBD 2026 Disepakati, Jombang Siapkan Anggaran Rp 2,7 Triliun

Selain itu, terdapat empat raperda inisiatif DPRD. Keempatnya meliputi, Raperda Perlindungan Guru.

Raperda Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, dan Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.

”Empat raperda ini merupakan wujud komitmen DPRD Jombang dalam memperkuat aspek pelayanan publik, ketertiban sosial, dan penghargaan terhadap profesi guru sebagai ujung tombak pendidikan di daerah,”terangnya.

Adapun tiga raperda terkait dengan APBD, yakni Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan Raperda APBD 2027.

Kartiyono menegaskan bahwa raperda terkait APBD merupakan dokumen rutin yang wajib dibahas setiap tahun.

”Raperda terkait APBD ini penting karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan Propemperda 2026 diarahkan untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Jombang sekaligus memastikan regulasi daerah tetap relevan dan adaptif.

”Seluruh usulan raperda ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap regulasi daerah benar-benar relevan, bermanfaat, dan berpihak pada kepentingan warga Jombang. Setelah penetapan dalam rapat paripurna nanti, baru akan dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama pemerintah daerah,” pungkas Kartiyono. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Perlindungan guru #perda #Propemperda #raperda #regulasi #Desa #Jombang #guru #dprd jombang #2026