JombangBanget.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Jombang menegaskan, seluruh pekerjaan pembangunan infrastruktur di area parkir khusus angkutan barang dilengkapi dokumen pendukung.
Berupa dokumen lingkungan dan dokumen dampak lalu lintas.
’’Dua dokumen utama, yakni UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan) dan Andalalin (analisis dampak lingkungan) sudah disiapkan sesuai ketentuan,’’ kata Kepala Dishub Jombang, Sugianto, melalui PPK proyek, Yohan Kartika.
Penyusunan dokumen UKL-UPL sudah dilakukan sejak awal Oktober.
Dokumen tersebut sebenarnya juga sudah selesai pada awal November.
Namun pelaksanaan sidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang baru dapat dilakukan, Kamis (27/11).
’’Hari ini (kemarin) untuk dokumen UKL-UPL sudah disidangkandi DLH,’’ imbuhnya.
Sementara dokumen Andalalin, kajian teknis juga sudah tuntas.
’’Untuk dokumen Andalalin, kajian sudah selesai. Sekarang tinggal persetujuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menunggu proses administratif. Secara teknis sudah dibahas, sekarang tinggal administrasi itu saja,’’ terangnya.
Keberadaan dokumen UKL-UPL dan Andalalin tidak hanya diperlukan pada tahap pembangunan, tetapi juga menjadi pedoman selama operasional area parkir itu.
’’Dokumen UKL-UPL dan Andalalin ini sebenarnya bukan hanya pada saat pembangunan, tapi juga ketika beroperasi,’’ ucapnya.
Agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan maupun gangguan lalu lintas.
’’Sejumlah rekomendasi dan dokumen kita penuhi untuk memastikan fasilitas tersebut berfungsi tanpa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,’’ tegas Yohan. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz