JombangBanget.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh atas aturan baru penataan ruang pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi ini membawa perubahan signifikan pada mekanisme perizinan berusaha.
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menjelaskan, aturan baru tersebut menekankan penguatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta persyaratan dasar lain seperti Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan Persetujuan Lingkungan.
”Harapan kami kepada pelaku usaha untuk bisa lebih mempelajari lagi dan memahami aturan yang ada dalam PP 28/2025,” kata Bayu, Kamis (13/11).
Menurutnya, karena aturan ini relatif baru, masih diperlukan penyesuaian sistem.
”Bisa jadi belum semua fitur mendapatkan support. Jadi kita sama-sama belajar, kami di pemerintah juga begitu,” imbuhnya.
PP tersebut sekaligus meniadakan sejumlah aturan lama di tingkat peraturan menteri.
”PP ini meniadakan aturan sebelumnya. Seperti peraturan menteri sudah dinaikkan menjadi PP, sehingga kekuatannya lebih kuat. Karena itu kami dan pelaku usaha perlu sama-sama belajar, menyesuaikan perubahan regulasi ini,” ujarnya.
Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti isu teknis seperti PKKPR yang terbit otomatis, kebutuhan dokumen KRK untuk proses PBG, hingga integrasi RDTR dalam OSS RBA.
Banyak pelaku usaha dan notaris menyampaikan perubahan aturan ini berpengaruh langsung pada tahapan perizinan dan perencanaan investasi.
Bayu menegaskan, integrasi RDTR digital yang terhubung OSS menjadi kunci percepatan layanan konfirmasi KKPR.
”Sekaligus memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang berjalan lebih akurat dan terarah,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Jombang menyiapkan tindak lanjut berupa penyusunan SOP internal, optimalisasi implementasi RDTR, serta pendampingan teknis bagi pelaku usaha dan notaris.
Bayu optimistis penyesuaian kebijakan pasca-PP 28/2025 akan berdampak positif pada iklim investasi.
”Dengan pemahaman aturan yang lebih baik, pelaku usaha kami harapkan semakin patuh pada rencana tata ruang dan memperoleh kepastian hukum yang lebih jelas,” tandasnya.
Penataan ruang yang baik, lanjut dia, menjadi fondasi penting agar pembangunan berjalan tertib, terarah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz