JombangBanget.id – Pemkab Jombang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Sosialisasi Penyesuaian Kebijakan Penataan Ruang di Ruang Setdjo Adiningrat Kantor Pemkab Jombang, Kamis (13/11).
Agenda ini digelar menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Acara dibuka Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Bambang Suntowo.
Hadir pula Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi, Plt Kepala DPMPTSP Jombang Joko Triono, perwakilan Komisi C DPRD Jombang.
Kantor Pertanahan Jombang, serta sejumlah perangkat daerah terkait.
Total 88 peserta dari unsur pelaku usaha, asosiasi pengembang, notaris, hingga OPD teknis mengikuti agenda tersebut.
”Penataan ruang harus menjadi fondasi dalam setiap rencana investasi,” ujar Bambang saat membuka acara.
Ia menambahkan, PP 28/2025, lanjut dia, hadir untuk menyempurnakan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko melalui prosedur yang lebih transparan, terstruktur, dan terintegrasi dengan rencana tata ruang.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menegaskan sosialisasi tersebut merupakan respons pemkab terhadap perubahan regulasi nasional.
Fokus utama meliputi penguatan mekanisme Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dalam sistem perizinan berbasis risiko.
”Pemkab Jombang menilai pembinaan penataan ruang menjadi langkah penting agar pelaku usaha memahami ketentuan perizinan, integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam OSS RBA, serta persyaratan dasar lainnya seperti Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) dan Persetujuan Lingkungan,” terang Bayu.
Pada sesi pemaparan teknis, sejumlah narasumber dari DPMPTSP, Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberikan penjelasan.
Dinas PUPR memberikan pemaparan mengenai implementasi RDTR Mojowarno yang telah terintegrasi dengan OSS, sehingga mempercepat proses layanan Konfirmasi KKPR.
”Integrasi RDTR menjadi instrumen penting untuk memastikan proses perizinan berusaha berjalan lebih cepat, akurat, dan selaras dengan rencana tata ruang,” ujarnya.
Bayu menegaskan, keberadaan RDTR digital sangat menentukan efektivitas peninjauan kesesuaian ruang.
Termasuk dalam hal pengambilan keputusan terkait zonasi, intensitas pemanfaatan ruang, serta arahan pembangunan.
”Keberadaan RDTR Mojowarno yang sudah terhubung OSS menjadi contoh nyata kesiapan Jombang dalam menerapkan kebijakan tata ruang berbasis sistem elektronik nasional,” tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, DPMPTSP Jombang memberikan pemaparan perihal penyesuaian fitur OSS RBA pasca-terbitnya PP 28/2025.
Beberapa di antaranya, penyederhanaan alur perizinan, pengecualian KKPR untuk kondisi tertentu, serta penerapan multi-KBLI dalam satu lokasi.
Kantor Pertanahan Jombang juga menyampaikan peran strategis PTP sebagai dasar penerbitan KKPR dan pengurusan hak atas tanah.
Adapun DLH Jombang menjelaskan mekanisme penapisan dokumen lingkungan melalui Amdalnet, termasuk perubahan kewenangan penerbitan dokumen lingkungan sesuai Permen LH 22/2025.
Komisi C DPRD Jombang turut memberikan pandangan mengenai pentingnya memastikan kesesuaian rencana kegiatan sebelum berinvestasi. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz