Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Raperda Desa/Kelurahan Sadar Hukum Dibahas DPRD Jombang, Begini Kata Wabup Salmanudin

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 21 November 2025 | 13:19 WIB
SIGAP: Anggota DPRD Jombang saat paripurna membahas Raperda Sadar Hukum, Kamis (20/11).
SIGAP: Anggota DPRD Jombang saat paripurna membahas Raperda Sadar Hukum, Kamis (20/11).

JombangBanget.id – DPRD Kabupaten Jombang mengggelar sidang paripurna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada Kamis (20/11).

Agendanya, penyampaian pendapat bupati.

Wakil Bupati M Salmanudin Yazid memberikan perhatian besar terhadap Raperda tersebut.

’’Inisiatif DPRD ini sejalan dengan kebutuhan penguatan budaya hukum di tingkat desa dan kelurahan,’’ katanya.

Wabup Salmanudin menyampaikan rasa syukur serta apresiasi atas kerja DPRD yang telah menginisiasi penyusunan Raperda tersebut.

Regulasi ini sangat relevan mengingat desa dan kelurahan merupakan pusat penyelenggaraan pemerintahan dan interaksi sosial masyarakat.

’’Desa dan kelurahan adalah garda terdepan dalam pelayanan publik dan pembentukan budaya hukum. Karena itu, Raperda ini sangat diperlukan untuk memastikan norma hukum berjalan baik dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,’’ terangnya.

Wabup juga menekankan perlunya pengaturan lebih rinci dalam Raperda, terutama terkait penguatan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) agar tidak sekadar formalitas.

’’Kadarkum harus memiliki peran nyata, bukan hanya berdiri secara administratif. Mereka harus mampu menjadi agen edukasi dan pengawas sosial di lingkungan masyarakat,’’ tegasnya.

Ia juga meminta agar pembagian kewenangan antara kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan diatur dengan jelas untuk menghindari tumpang tindih pembinaan.

Perlu adanya penegasan mekanisme evaluasi berkala, kriteria penetapan serta pencabutan status Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

Baca Juga: DPRD Jombang Kebut Pembahasan Raperda APBD 2026, Target Rampung Bulan Ini

Serta kewajiban pelaporan agar program berjalan konsisten.

Wabup juga mendorong agar Raperda memberikan ruang partisipasi yang lebih luas kepada masyarakat.

’’Masyarakat jangan hanya dijadikan objek pembinaan. Mereka harus menjadi pelaku aktif dalam menjaga ketertiban, menyampaikan informasi, dan menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi,’’ ungkapnya.

Keberhasilan program Desa/Kelurahan Sadar Hukum sangat bergantung pada keterlibatan warga dalam menjaga norma dan ketertiban sosial.

Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, memastikan, pembahasan Raperda ini menjadi prioritas dan bisa dituntaskan tahun ini.

’’Kami berharap perda ini nantinya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan memperkuat budaya sadar hukum di tingkat desa dan kelurahan,’’ ungkapnya.(yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #desa/kelurahan #raperda #desa sadar hukum #Salmanudin #Jombang #dprd jombang #sadar hukum #Wabup Jombang