JombangBanget.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jombang menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi pekerja perempuan di perusahaan rokok Kecamatan Perak, Kamis (13/11).
Program ini menjadi bentuk nyata perlindungan tenaga kerja sebagaimana diamanatkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Turut hadir Sekdakab Jombang Agus Purnomo mewakili Bupati Jombang Warsubi, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Jombang Bambang Suntowo, Kepala Disnaker Jombang Isawan Nanang Risdiyanto.
Serta jajaran pejabat Pemkab Jombang. Sebanyak 175 pekerja pabrik rokok mengikuti kegiatan tersebut.
”Perlindungan bagi pekerja sudah diatur dalam Pasal 86 dan 87 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberi hak kepada setiap pekerja untuk memperoleh keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” kata Isawan.
Selain bimtek, Disnaker juga menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.
Layanan ini mencakup deteksi dini penyakit jantung dan kanker, pemeriksaan kesehatan ibu dan anak, kesehatan mental, hingga pencegahan penyakit menular.
”Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kesehatan pekerja secara menyeluruh,” tutur Isawan.
Kegiatan juga menitikberatkan pada pencegahan stunting, HIV/AIDS, TBC, dan malaria, khususnya bagi pekerja perempuan.
Melalui edukasi dan pemeriksaan kesehatan, pekerja diharapkan mampu menjaga kondisi fisik sekaligus meningkatkan produktivitas kerja.
”Semoga selama pelaksanaan kegiatan ini kita semua senantiasa diberikan kesehatan dan kelancaran,” tambahnya.
Baca Juga: Permudah Layanan Perizinan TKA, Disnaker Jombang Perkenalkan Aplikasi Talenta ke 26 Perusahaan
Sekdakab Jombang Agus Purnomo mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut.
Menurutnya, K3 merupakan upaya penting menciptakan lingkungan kerja sehat dan aman, sekaligus mengurangi potensi kecelakaan maupun penyakit akibat kelalaian.
”Melalui K3, pekerja memahami bahaya dan risiko pekerjaannya. Tindakan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan, serta mengetahui hak dan kewajibannya sesuai regulasi,” kata Agus.
Ia menegaskan perlindungan pekerja harus menjamin pemenuhan hak dasar, kesetaraan kesempatan, serta perlakuan tanpa diskriminasi.
”Ada beberapa hak pekerja yang sifatnya mendasar dan harus dijamin, meskipun penerapannya dipengaruhi kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan perusahaan,” ujarnya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz