JombangBanget.id – Lantai dua Mal Pelayanan Publik (MPP) di kawasan Ruko Simpang Tiga Mojongapit, Jombang kini tengah direhabilitasi.
Nantinya, lokasi tersebut bakal difungsikan sebagai kantor baru Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jombang.
”Jadi rencananya lantai dua itu buat kantor DPMPTSP. Ke depan kami akan pindah ke sana. Makanya sekarang sedang dibangun ruang-ruang sekat, termasuk ruang kepala dinas dan ruang lainnya,” ujar Sekretaris DPMPTSP Jombang, Joko Triono.
Meski begitu, Joko menegaskan jadwal pasti perpindahan kantor belum ditentukan.
Pihaknya masih menunggu arahan dari pimpinan daerah setelah proyek rampung.
”Mudah-mudahan (proyek) selesai tepat waktu. Tapi untuk pindahnya kapan, kami belum tahu, memang direncanakan 2026 untuk bulan pastinya belum tahu. Menunggu arahan dari atasan,” imbuhnya.
Secara perencanaan, pemindahan kantor DPMPTSP ditargetkan berlangsung pada 2026 usai seluruh pengerjaan rehab tahun ini tuntas.
Namun, belum dipastikan bulan pelaksanaannya. Persiapan sarana dan prasarana pendukung seperti pendingin ruangan (AC), meubeler, hingga penataan ruang kerja juga masih harus dilakukan sebelum proses relokasi.
”Untuk pemindahan sarpras juga butuh waktu. Kami harus menyiapkan semuanya terlebih dahulu,” terang Joko yang juga merangkap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Jombang.
Sementara itu, untuk penggunaan gedung kantor lama DPMPTSP, pihaknya mengaku belum ada pembahasan lebih lanjut.
”Kalau kantor lama nanti dipakai apa, sampai saat ini belum tahu juga,” kata Joko.
Baca Juga: Komisi C DPRD Jombang Awasi Ketat Proyek Rehab MPP, Target Selesai Tepat Waktu
Sebagaimana diketahui, Pemkab Jombang tahun ini melanjutkan proyek rehabilitasi MPP lantai satu dan dua di Ruko Simpang Tiga Mojongapit.
Proyek tersebut menelan anggaran Rp 1.475.757.900 yang bersumber dari APBD 2025.
Pekerjaan dimulai 4 Agustus dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender.
Adapun pelaksana proyek adalah CV Dirga Perkasa, sementara konsultan pengawasnya CV Pilar 17. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz