JombangBanget.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang menyiapkan langkah tegas dalam penataan Pasar Perak.
Puluhan kios dan bedak yang tak lagi dihuni pedagang dan sudah disegel bakal diambil alih pemkab.
’’Setelah kita ambil alih, nanti akan dibuka penawaran kepada pedagang atau masyarakat yang membutuhkan,’’ kata Kepala Dinas Disdagrin Jombang, Suwignyo, melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting, Yustinus Harris Eko Prasetijo, (6/11).
Saat ini pihaknya masih menyiapkan surat pengambilan itu.
Opsinya akan diterbitkan surat atas nama Sekdakab atau Kepala Dinas.
Sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kios yang sudah lama tidak digunakan.
’’Untuk penataan Pasar Perak, kios dan bedak-bedak yang tidak dihuni sudah kami segel. Saat ini kami sedang menyiapkan surat untuk diambil alih,’’ terangnya.
Langkah pengambilan sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 76 tahun 2024 tentang Pembangunan dan Pengelolaan Pasar Rakyat.
’’Dasar hukumnya sudah ada, Perbup Nomor 76 Tahun 2024. Namun, untuk proses pengambil alihan tetap harus dilengkapi surat resmi yang ditandatangani sekda atau kepala dinas,’’ imbuhnya.
Terkait penataan pedagang yang berjualan di belakang Pasar Perak atau di bekas lokasi penampungan sementara, dia mengaku masih terus melakukan koordinasi.
’’Kami sudah berkoordinasi dengan desa dan kecamatan. Sebenarnya kami juga ingin menata dan memindahkan mereka ke dalam pasar. Namun, sebagian dari mereka menyewa lahan masyarakat di sana, jadi situasinya agak dilematis,’’ bebernya.
Baca Juga: Miris! Ratusan Kios Pasar Perak Kosong, DPRD Ultimatum Pemkab Jombang Segera Bertindak
Sebagian pedagang yang mendapat jatah kios di dalam pasar justru tidak memanfaatkannya dan memilih tetap berjualan di luar.
Akibatnya, beberapa di antaranya dinyatakan gugur kewajiban karena tidak menempati lokasi yang telah disediakan.
’’Mereka ada juga yang pindah ke dalam, tapi hanya untuk menggugurkan kewajiban. Sulitnya itu,’’ urainya.
Melalui pengambil alihan dan penataan ulang diharapkan pengelolaan Pasar Perak dapat berjalan lebih tertib.
’’Harapan kita kios-kios yang kosong bisa dimanfaatkan kembali oleh pedagang atau masyarakat yang membutuhkan,’’ ungkapnya. (fid/jif)
Editor : Ainul Hafidz