Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

61 Pegawai Kemenag Jombang Terima SK PPPK 2024, 89 Honorer Tunggu Giliran

Wenny Rosalina • Jumat, 7 November 2025 | 15:08 WIB
SENANG: PPPK penerima SK tahap II non optimalisasi formasi 2024 di Aula PLHUT Kemenag Jombang, Senin (3/11).
SENANG: PPPK penerima SK tahap II non optimalisasi formasi 2024 di Aula PLHUT Kemenag Jombang, Senin (3/11).

JombangBanget.id  – Sebanyak 61 pegawai Kemenag menerima surat keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II non optimalisasi formasi tahun 2024, Senin (3/11).

Rinciannya, penata layanan operasional 31 orang. Pengadministrasi perkantoran 18 orang.

Penyuluh Agama Islam ahli pertama dua orang. Guru ahli pertama delapan orang. Serta operator layanan operasional dua orang.

’’Pelantikan langsung dipimpin menteri agama. Setelah pelantikan melalui zoom, baru kami bagikan SK-nya,’’ kata Kepala Kantor Kemenag Jombang, Muhajir.

Dia mengajak seluruh PPPK yang baru menerima SK agar meningkatkan kinerja dan kedisiplinan.

’’Status pegawai PPPK sama seperti PNS. Hak dan kewajibannya sama. Maka saya harap dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan,’’ ungkapnya.

Saat ini, tersisa 89 orang pegawai yang masih berstatus honorer dan bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

’’Untuk yang paruh waktu masih menunggu SK dari pusat, total ada 89 orang,’’ terangnya.

Mereka ada yang lulusan SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat, D4 dan S1, hingga paket C.

Seluruhnya telah mengikuti tahapan seleksi PPPK formasi tahun 2024. Namun tidak lolos seleksi kompetensi.

89 orang yang bakal diangkat menjadi PPPK paruh waktu terdiri dari operator layanan operasional. Penata layanan operasional. Serta pengelola umum operasional.

Baca Juga: Ini Pesan Penting Bupati Warsubi Untuk Ribuan PPPK Paruh Waktu Jombang Usai Terima SK Pengangkatan

’’Salah satu syarat diangkat PPPK paruh waktu memang harus mengikuti tahapan seleksi PPPK sebelumnya, tapi tidak lolos seleksi kompetensi,’’ jelasnya. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#pegawai kemenag #Kemenag Jombang #PPPK Kemenag #kantor kemenag #Jombang #honorer #SK PPPK