Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Rekening Bansos KPM Jombang Terblokir, Baru Segini yang Ajukan Reaktivasi ke Kemensos

Anggi Fridianto • Selasa, 4 November 2025 | 15:35 WIB
Ilustrasi rekening penerima bansos PKH dan BPNT diblokir Kemensos.
Ilustrasi rekening penerima bansos PKH dan BPNT diblokir Kemensos.

JombangBanget– Upaya reaktivasi rekening bantuan sosial (bansos) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Jombang yang terblokir akibat aktivitas judi online masih mimin.

Hingga Senin (3/11), tercatat baru 27 penerima manfaat yang mengajukan proses reaktivasi dan sudah dikirim ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Jombang, Agung Hariadi, melalui Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Jombang, Albarian Risto Gunarto, mengatakan seluruh berkas pengajuan telah diunggah dan kini dalam tahap verifikasi oleh Kemensos.

”Baru 27 PM yang mengajukan reaktivasi dan dokumennya kami kirim ke Kemensos. Saat ini masih menunggu hasil verifikasi,” ujarnya, Senin (3/11).

Menurut Albarian, proses pencairan bansos tidak dapat dilakukan selama rekening masih terblokir.

“Bansos tidak bisa masuk ke rekening yang bersangkutan jika belum reaktivasi,” tegasnya.

Ia mengatakan, jumlah tersebut memang masih terhitung minim dibandingkan jumlah rekening yang terblokir akibat judol sebanyak 1.226 rekening.

Menurut dia, dampak tak dilakukannya reaktivasi rekening yang keblokir akan membuat KPM tak bisa menerima bansos.

”Ya, otomatis bansos tidak bisa masuk rekening,’’ terangnya.

Sekedar diketahui, sebanyak 1.226 rekening KPM di Jombang diblokir akibat terdeteksi digunakan untuk transaksi judi online.

Dari jumlah itu, baru sebagian kecil yang mengajukan reaktivasi.

Baca Juga: Diblokir karena Judi Online, Ribuan Rekening Bansos di Jombang Terancam Hangus Desember

Jika tidak melakukan pengajuan, para KPM tersebut terancam tidak bisa menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/sembako.

Dinsos Jombang mengimbau masyarakat yang rekeningnya terblokir agar segera mengajukan reaktivasi sesuai mekanisme yang berlaku.

“KPM bisa mengajukan dengan melampirkan surat pengantar dari desa, berita acara, dan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Kami berharap masyarakat lebih bijak dan tidak menggunakan rekening bansos untuk hal-hal yang merugikan diri sendiri,” tegas Kadinsos Jombang, Agung Hariadi. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#kpm #bansos #rekening #Jombang #Dinsos Jombang #Rekening Bansos Diblokir #judi online #kemensos