JombangBanget.id – DPRD Kabupaten Jombang melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah mematangkan 12 rancangan peraturan daerah (raperda) untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Seluruh raperda telah melewati pembahasan awal di Badan Musyawarah (Banmus) dan mendapat sambutan positif dari seluruh fraksi.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang Kartiyono menyebut, usulan tersebut merupakan hasil penyusunan bersama antara DPRD dan pemkab, serta sebagian berasal dari aspirasi masyarakat.
”Seluruhnya sudah dibahas di Banmus dan mendapat respons positif. Saat ini kita tinggal menunggu tahap selanjutnya, yakni rapat paripurna penetapan usulan raperda yang dijadwalkan minggu depan,” ungkapnya.
Raperda terbagi dalam tiga kategori: partisipatif, inisiatif DPRD, dan berkaitan dengan APBD.
Untuk raperda partisipatif, terdapat lima usulan.
Di antaranya, Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Organisasi Pemerintah Desa; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang BPD; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa; Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
”Kelima raperda ini sebagian besar merupakan penyesuaian terhadap regulasi di tingkat nasional, sekaligus bentuk penyempurnaan terhadap aturan lama agar lebih relevan dengan kondisi terkini di daerah,” jelas Kartiyono.
Empat raperda inisiatif DPRD juga masuk dalam Propemperda 2026.
Yakni, Raperda tentang Perlindungan Guru, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Penyelenggaraan Kearsipan.
”Empat raperda ini merupakan wujud komitmen DPRD Jombang dalam memperkuat aspek pelayanan publik, ketertiban sosial, dan penghargaan terhadap profesi guru sebagai ujung tombak pendidikan di daerah,” terangnya.
Baca Juga: Ketergantungan Dana Pusat 64 Persen, DPRD Jombang Soroti Kemandirian Fiskal Raperda APBD 2026
Tiga raperda terakhir berkaitan dengan siklus APBD: Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD 2027.
Kartiyono menegaskan, raperda ini bersifat rutin dan wajib dibahas setiap tahun.
”Raperda terkait APBD ini penting karena menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan kebijakan pembangunan dan pelayanan masyarakat di tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyusunan Propemperda 2026 diarahkan untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemkab Jombang.
”Seluruh usulan raperda ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap regulasi daerah benar-benar relevan, bermanfaat, dan berpihak pada kepentingan warga Jombang. Setelah penetapan dalam rapat paripurna nanti, baru akan dilanjutkan ke tahap pembahasan teknis bersama pemerintah daerah,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz