Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ruko Simpang Tiga Mojongapit Punya Masterplan Baru, Disdagrin Jombang Fokus Arah Pemanfatan Aset Daerah

Ainul Hafidz • Senin, 3 November 2025 | 23:35 WIB
Pemkab Jombang tuntas menyusun masterplan Ruko Simpang Tiga Mojongapit.
Pemkab Jombang tuntas menyusun masterplan Ruko Simpang Tiga Mojongapit.

JombangBanget.id – Rencana induk (masterplan) Ruko Simpang Tiga di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, resmi rampung.

Dokumen perencanaan tersebut kini berada di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jombang untuk dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari koordinasi penyusunan dokumen aset daerah.

”Untuk Ruko Simpang Tiga, masterplannya sudah jadi dan masuk dalam kegiatan teman-teman Bappeda. Memang pengguna asetnya kami di Disdagrin, tapi penyusunan dokumennya di sana karena mereka yang menangani bidang perencanaan,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang Suwignyo kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Baca Juga: Buka Layanan di MPP Ruko Simpang Tiga, Dispendukcapil Jombang Perluas Layanan Adminduk

Menurut Suwignyo, hasil penyusunan masterplan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pembahasan awal bersama lintas perangkat daerah.

Meski demikian, dokumen itu masih bisa mengalami penyesuaian jika ada masukan baru yang dinilai lebih efisien dan efektif.

”Jadi Simpang Tiga itu sudah ada masterplan di Bappeda. Tapi masih bisa berubah kalau ada pendapat lain yang lebih efisien dan efektif,” imbuhnya.

Dengan adanya masterplan ini, diharapkan pemanfaatan aset daerah di kawasan Ruko Simpang Tiga ke depan memiliki arah yang jelas.

Sehingga bisa lebih produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

”Iya, mungkin nanti ada pembahasan lagi. Teman-teman Bappeda yang lebih tahu,” tandasnya.

Selain Ruko Simpang Tiga, Disdagrin juga tetap memprioritaskan penataan Pasar Citra Niaga (PCN) Jombang.

”Khusus untuk PCN juga tetap jadi prioritas. Karena bangunannya masih bagus, tinggal pemanfaatannya saja. Mungkin perlu sedikit perombakan,” terang Suwignyo.

Baca Juga: Pemkab Jombang Serius Optimalkan Aset Ruko Simpang Tiga Mojongapit, Ini Langkah yang Disiapkan

Berdasarkan data yang dihimpun, kegiatan tersebut tercatat dengan nama Kajian Masterplan Simpang Tiga Koordinasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian (RPJPD, RPJMD, dan RKPD).

Proyek ini berada di bawah satuan kerja Bappeda Jombang.

Penyusunan dokumen dilakukan oleh CV Kencana Kembar yang beralamat di Perum Babatan Pilang III/2, Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut sebesar Rp 98.745.600. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Disdagrin Jombang #Bappeda Jombang #Pemkab Jombang #ruko simpang tiga #mojongapit #ruko simpang tiga Mojongapit #Masterplan #Jombang