Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Cegah Proyek Molor, Pemkab Jombang Siapkan Aturan Baru Awasi Penyedia Jasa Konstruksi

Azmy endiyana Zuhri • Jumat, 31 Oktober 2025 | 15:24 WIB
Ilustrasi proyek strategis daerah.
Ilustrasi proyek strategis daerah.

JombangBanget.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang berencana menerbitkan regulasi baru guna memperketat pengawasan terhadap penyedia jasa konstruksi.

Ini agar tidak terus terjadi proyek molor.

’’Kita siapkan peraturan bupati (Perbup) guna memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan,’’ kata ‎Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pacoroadi, (28/10).

Rencana tersebut telah disampaikan dalam rapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang.

’’Nanti bakal ada peraturan bupati terkait pengawasan penyedia jasa konstruksi. Tujuannya, untuk memastikan proses atau tahapan realisasi sesuai dengan ketentuan,’’ terangnya.

Usulan regulasi ini muncul karena masih sering ditemui permasalahan proyek yang molor atau tidak sesuai spesifikasi.

Hal itu menjadi masalah tahunan yang perlu segera diantisipasi.

‎’’Polemik tentang pekerjaan yang molor serta tidak sesuai spek selalu ada setiap tahun. Untuk mengantisipasi agar tidak terus terulang, perlu ada aturan yang mengatur secara jelas,’’ tegasnya.

Nantinya, dalam implementasi Perbup tersebut, PUPR akan berkolaborasi dengan Unit Lelang Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Jombang.

Salah satu inovasinya yakni pemberian nilai atau ‘rapor’ bagi setiap penyedia jasa konstruksi.

’’Nilai tersebut akan dijadikan acuan bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam menentukan sikap terhadap penyedia. Jadi tidak asal tunjuk, tapi berdasarkan rekam jejak kinerja,’’ paparnya.

Baca Juga: Proyek Ruas Pucangsimo-Pagerwojo Jombang Dikejar Deadline, Segini Panjang Jalan yang Dilebarkan

‎Dukungan lintas pihak sangat penting agar rencana regulasi ini dapat terealisasi.

’’Kami tidak bisa berjalan sendiri. Harus ada dukungan dari teman-teman dewan agar regulasi ini bisa terbit dan berjalan efektif,’’ ucapnya.

Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, menilai usulan tersebut perlu dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat, terutama dalam hal akses perizinan.

‎’’Kami akan memastikan jangan sampai regulasi baru justru menyulitkan masyarakat atau membatasi akses penyedia jasa konstruksi. DPRD tidak ingin produk hukum yang dilahirkan malah memberatkan,’’ kata Kartiyono.

Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan di internal Bapemperda DPRD Jombang untuk menilai sejauh mana rancangan regulasi itu bisa mengakomodir kepentingan semua pihak.

’’Perlu dipastikan apakah dinas sudah mengantongi seluruh data penyedia jasa konstruksi dan apakah semuanya akan terakomodir jika regulasi ini berlaku,’’ ungkapnya. (yan/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #Dinas PUPR Jombang #Perbup #aturan baru #proyek molor #jasa konstruksi #proyek #Jombang #dprd jombang