Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

PPPK Paruh Waktu di Jombang Bisa Diperpanjang, Ini Syarat Utamanya

Wenny Rosalina • Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Ribuan PPPK paruh waktu di Jombang menerima SK
Ribuan PPPK paruh waktu di Jombang menerima SK

JombangBanget.id – Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang berlaku selama satu tahun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, menjelaskan, setiap tahun surat keputusan (SK) tersebut akan diperpanjang dengan sejumlah syarat, salah satunya evaluasi kinerja.

’’Evaluasi kinerja menjadi syarat mutlak. Kalau tidak pernah masuk kerja, ya bisa diberhentikan,’’ kata Anwar.

Aturan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh sampai saat ini belum ditetapkan pusat.

Namun, kebijakan pemerintah memang mengarah ke sana.

’’Berdasarkan formasi jabatan, secara bertahap akan berubah dari paruh waktu menjadi PPPK penuh, tapi petunjuk jelasnya belum ada,’’ ungkapnya.

Rencana kenaikan gaji PPPK paruh waktu akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026, naik Rp 500 ribu per bulan.

’’Mudah-mudahan jadi, saat penyerahan SK, Bupati Warsubi menyampaikan mudah-mudahan anggaran mencukupi. Meskipun transfer daerah ke Jombang berkurang sekitar Rp 100 miliar, bupati tetap berkomitmen agar gaji PPPK paruh waktu menjadi prioritas,’’ terangnya.

Saat ini, besaran gaji PPPK paruh waktu masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sesuai dengan upah jabatan sebelumnya.

’’Misalnya guru menerima Rp 300 ribu ya tetap Rp 300 ribu, kalau tenaga teknis lulusan SMA Rp 1,2 juta ya segitu, atau Rp1,5 juta ya tetap sama,’’ urainya.

Sebanyak 4.101 PPPK paruh waktu resmi menerima SK  pengangkatan di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).

Baca Juga: Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Jombang Hampir Rampung, Tinggal Sisa Segini

Penerima SK PPPK paruh waktu terdiri tiga formasi. Tenaga guru sebanyak 497 orang.

Tenaga kesehatan sebanyak 441 orang. Serta tenaga teknis lainnya sebanyak 3.163 orang. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#kepegawaian #Pemkab Jombang #perpanjangan #PPPK Paruh Waktu #BKPSDM Jombang #gaji #Sk pppk paruh waktu #syarat utama #diperpanjang #Jombang #SK #surat keputusan