Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Selamat! 4.101 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jombang Resmi Terima SK Pengangkatan

Anggi Fridianto • Rabu, 29 Oktober 2025 | 12:43 WIB
Ribuan PPPK paruh waktu di Jombang menerima SK
Ribuan PPPK paruh waktu di Jombang menerima SK

JombangBanget.id  – Pemkab Jombang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar penyerahan surat  pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penyerahan SK untuk ribuan PPPK Paruh Waktu itu, dilakukan di Lapangan Pemkab Jombang, Selasa (28/10).

Sebanyak 4.101 pegawai resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan di tengah guyuran hujan deras.

Bupati Warsubi, Wakil Bupati Salmanudin Yazid dan seluruh pejabat yang hadir turun ke lapangan membersamai peserta di tengah guyuran hujan.

Kepala BKPSDM Jombang, Anwar, menyampaikan, pelaksanaan penyerahan SK ini berpedoman pada sejumlah dasar hukum.

Di antaranya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. Serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.

Kegiatan ini juga merujuk pada Keputusan Bupati Jombang Nomor 800.1.2.5/660/415.01/2025 tentang Pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

’Tujuan penyerahan SK ini, melaksanakan amanah peraturan perundang-undangan terkait pengadaan ASN.

"Kedua, sebagai pembinaan bagi pegawai agar berkomitmen dan bertanggung jawab sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang dituntut memiliki loyalitas, integritas, serta dedikasi tinggi dalam pembangunan daerah,’’ terangnya.

Penerima SK PPPK paruh waktu terdiri tiga formasi. Tenaga guru sebanyak 497 orang.

Tenaga kesehatan sebanyak 441 orang. Serta tenaga teknis lainnya sebanyak 3.163 orang.

Dengan penyerahan SK ini, seluruh penerima diharapkan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pelayanan publik.

"Sejalan dengan visi Pemerintah Kabupaten Jombang untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berdaya guna,’’ tegasnya. (ang/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#PPPK Paruh Waktu #Jombang #SK pengangkatan #Penyerahan