Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Dua Raperda Disahkan DPRD Jombang, Kota Cerdas dan Kerja Sama Daerah

Azmy endiyana Zuhri • Rabu, 29 Oktober 2025 | 00:27 WIB
Pemkab) Jombang bersama DPRD Jombang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pemkab) Jombang bersama DPRD Jombang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang bersama DPRD Jombang resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna penyampaian Pandangan Akhir (PA) Bupati Jombang, Senin (27/10).

Dua raperda tersebut, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas (Smart City) dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah.

Bupati Jombang Warsubi menegaskan, Raperda Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi pijakan hukum penting dalam menjawab tantangan perkotaan persoalan perkotaan melalui strategi yang komprehensif, inklusif, efektif, dan efisien.

”Pembentukan raperda ini menjadi landasan hukum bagi Pemkab Jombang dalam memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada, serta memaksimalkan potensi perangkat daerah dalam pelayanan kepada masyarakat melalui pendekatan Smart City,” ujarnya.

Konsep Smart City, lanjut Warsubi, diyakini mampu meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

Pemkab pun telah menyiapkan strategi implementasi yang matang dan terintegrasi.

”Pelaksanaan raperda ini juga selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jombang Tahun 2025–2029 agar program Kota Cerdas lebih terukur dan konsisten,” tambahnya.

Sementara itu, Raperda tentang Kerja Sama Daerah disahkan sebagai dasar hukum memperkuat kolaborasi antarpemerintah, pihak ketiga, serta lembaga dalam dan luar negeri.

Warsubi menekankan pentingnya kerja sama yang tertata dan akuntabel.

”Tujuan utama raperda ini adalah meningkatkan perekonomian masyarakat dan membuka lapangan kerja melalui kemitraan antara pemerintah daerah, sektor swasta, dan komunitas. Termasuk dalam menarik investasi, membangun infrastruktur kawasan industri, serta mengembangkan UMKM di Kabupaten Jombang,” jelasnya. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #perda #kota cerdas #smart city #Jombang #dprd jombang #sahkan perda