Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Perubahan Perda PDRD Terhambat Evaluasi Kementerian, DPRD Minta Pemkab Jombang Proaktif

Azmy endiyana Zuhri • Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:32 WIB
Ilustrasi perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati).
Ilustrasi perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati).

JombangBanget.id - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jombang meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) lebih proaktif dalam melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat terkait proses registrasi Peraturan Daerah Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) hasil perubahan.

‎Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan hingga saat ini Perda PDRD tersebut masih belum mendapatkan nomor register karena masih dalam tahap evaluasi di Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Setelah raperda ini disepakati antara eksekutif dan legislatif, dokumennya dikirim ke pemerintah provinsi untuk diteruskan ke pemerintah pusat. Proses evaluasi ini memang cukup lama, bisa memakan waktu satu hingga enam bulan,” jelas Kartiyono, Rabu (22/10).

‎Ia menegaskan, agar tidak terus menunggu tanpa kepastian, Pemkab Jombang perlu aktif melakukan koordinasi dan menanyakan perkembangan evaluasi tersebut ke pemerintah pusat.

”Kami sudah sering menyampaikan agar pemkab berkomunikasi dengan pusat untuk memastikan kapan perda itu mendapat nomor registrasi,” ujarnya.

‎Kartiyono menambahkan, karena Perda PDRD ini akan digunakan untuk pengelolaan anggaran tahun 2026, sementara ini pemkab masih menggunakan Perda Nomor 13 Tahun 2023 tentang PDRD sebagai dasar pelaksanaan.

”Kalau sampai tahun depan perda baru itu belum tuntas, pemkab harus menyiapkan peraturan bupati (Perbup) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Namun tetap tidak boleh menabrak norma yang sudah disepakati antara pemkab dan DPRD,” pungkasnya.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di-dok dalam rapat paripurna, Rabu (13/8) lalu.

Draf raperda selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Andi Kurniawan menyebutkan, saat ini pemkab masih menunggu hasil evaluasi Pemprov Jawa Timur.

Dalam evaluasi itu, juga harus mengantongi hasil evaluasi dua kementerian.

Baca Juga: Ramai Protes Warga soal Kenaikan PBB-P2, Pemkab Jombang Revisi Perda PDRD

Masing-masing Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Informasi terakhir dari teman-teman provinsi, hasil evaluasi Kemendagri sudah turun, tinggal menunggu Kemenkeu. Setelah keduanya lengkap, barulah provinsi akan menyampaikan hasil evaluasi itu ke daerah,” kata Andi.

Tidak seperti perda-perda lain, khusus untuk PDRD harus melalui dua tahapan evaluasi sekaligus. Masing-masing dari Kemendagri dan Kemenkeu.

Evaluasi tersebut tidak dikirim langsung ke kabupaten, melainkan melalui pemerintah provinsi.

”Jadi, nanti provinsi akan menyampaikan hasil evaluasi gabungan dua kementerian itu ke daerah. Bisa jadi disertai dengan catatan atau masukan tambahan,” imbuh dia.

Setelah hasil evaluasi diterima, Pemkab bersama DPRD Jombang akan melakukan penyempurnaan sesuai catatan evaluasi yang diterima.

Selanjutnya, dokumen final akan kembali dikirim ke Pemprov Jatim untuk proses registrasi perda sebelum resmi diundangkan.

”Khusus Perda PDRD ini selain harus mendapatkan evaluasi provinsi juga dua kementerian itu,” kata Andi. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #retribusi #pajak daerah #Perda PDRD #perubahan perda #pajak #Pajak dan Retribusi Daerah #retribusi daerah #kementerian #Jombang #dprd jombang