JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Penganugerahan Pajak Daerah 2025.
Acara berlangsung meriah di Alun-Alun Jombang, Sabtu (25/10), bertepatan dengan Hari Jadi ke-115 Pemkab Jombang.
Penghargaan diberikan kepada para wajib pajak dan petugas pemungut yang dinilai aktif dan tepat waktu dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Hadir dalam kesempatan itu Bupati Jombang Warsubi, Wakil Bupati Salman, jajaran forkopimda, camat, dan kepala desa se-Kabupaten Jombang.
Kepala Bapenda Jombang Hartono SSos M.M menyampaikan, kegiatan ini bertujuan meningkatkan motivasi petugas pemungut serta mendorong kepatuhan wajib pajak.
”Melalui kegiatan ini, kami ingin memperkuat sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat agar kesadaran pajak semakin meningkat,” ujarnya.
Hartono mengungkapkan, hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan pajak daerah mencapai Rp 262,4 miliar atau 91,32 persen dari target Rp 287,37 miliar.
Peningkatan tersebut salah satunya dipicu penambahan jenis pajak baru berupa Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
”Capaian itu meningkat Rp 105,01 miliar atau 66,72 persen dibanding periode yang sama tahun lalu,” terangnya.
Selama 2025, Bapenda juga menjalankan sejumlah program optimalisasi penerimaan pajak.
Di antaranya, desentralisasi pencetakan SPPT PBB-P2 melalui aplikasi Pasti Bayar yang memungkinkan desa mencetak SPPT secara mandiri.
”Selain itu, dilakukan perluasan kanal pembayaran pajak melalui kerja sama dengan PT Bank Jombang Perseroda serta layanan jemput bola ‘Layar Jebol’ di 21 kecamatan,” jelasnya.
Pemkab Jombang juga mendukung program nasional percepatan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Melalui Perbup Nomor 79 Tahun 2024 jo. Nomor 48 Tahun 2025, diberlakukan pembebasan BPHTB bagi MBR.
”Hingga pertengahan Oktober, tercatat 101 pengajuan, dengan 93 disetujui dan 8 ditolak karena tidak memenuhi syarat,” bebernya.
Selain itu, Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/264/415.10.1.3/2025 menetapkan pembebasan sanksi administratif pajak daerah dan pengurangan pokok BPHTB sebesar 35 persen.
Berbagai inovasi turut dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Di antaranya, program Sapa Pajak Goes to School, pengawasan omzet wajib pajak secara realtime melalui dashboard alat perekam transaksi, serta pemutakhiran data subjek dan objek pajak.
”Capaian dan inovasi ini tidak lepas dari dukungan Bupati Jombang, para camat, kepala desa, petugas pemungut, dan seluruh wajib pajak. Kami menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak sehingga target pajak daerah dapat tercapai sesuai harapan,” pungkas Hartono. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz