Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Revisi Perda PDRD Jombang Masih Tertahan, Menunggu Hasil Evaluasi Dua Kementerian Ini

Ainul Hafidz • Minggu, 26 Oktober 2025 | 01:33 WIB
Ilustrasi perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati).
Ilustrasi perda (peraturan daerah) dan perbup (peraturan bupati).

JombangBanget.id - Revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang disahkan DPRD Jombang pada 13 Agustus lalu belum bisa diberlakukan.

Ini disebabkan belum tuntasnya proses evaluasi dari dua kementerian yang menjadi syarat mutlak dalam pengundangan perda tersebut.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Andi Kurniawan menyebutkan, saat ini pemkab masih menunggu hasil evaluasi Pemprov Jawa Timur.

Dalam evaluasi itu, juga harus mengantongi hasil evaluasi dua kementerian.

Masing-masing Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

”Informasi terakhir dari teman-teman provinsi, hasil evaluasi Kemendagri sudah turun, tinggal menunggu Kemenkeu. Setelah keduanya lengkap, barulah provinsi akan menyampaikan hasil evaluasi itu ke daerah,” kata Andi.

Tidak seperti perda-perda lain, khusus untuk PDRD harus melalui dua tahapan evaluasi sekaligus. Masing-masing dari Kemendagri dan Kemenkeu.

Evaluasi tersebut tidak dikirim langsung ke kabupaten, melainkan melalui pemerintah provinsi.

”Jadi, nanti provinsi akan menyampaikan hasil evaluasi gabungan dua kementerian itu ke daerah. Bisa jadi disertai dengan catatan atau masukan tambahan,” imbuh dia.

Setelah hasil evaluasi diterima, Pemkab bersama DPRD Jombang akan melakukan penyempurnaan sesuai catatan evaluasi yang diterima.

Selanjutnya, dokumen final akan kembali dikirim ke Pemprov Jatim untuk proses registrasi perda sebelum resmi diundangkan.

Baca Juga: Revisi Perda PDRD Hampir Final, Ini Bocoran Tarif dan Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan di Jombang Tahun Depan

”Khusus Perda PDRD ini selain harus mendapatkan evaluasi provinsi juga dua kementerian itu,” kata Andi.

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di-dok dalam rapat paripurna, Rabu (13/8) lalu.

Draf raperda selanjutnya dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum diundangkan. (fid/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #retribusi #perda #Perda PDRD #pajak #perda pajak daerah #pemprov jatim #kemendagri #kementerian keuangan #kementerian #Jombang #Pajak Daerah dan Retribusi Daerah #kemenkeu #dprd jombang