JombangBanget.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang terus menertibkan berbagai bentuk pelanggaran perizinan.
Terbaru, petugas menertibkan ratusan tiang fiber optik (FO) milik 14 provider yang belum memiliki izin lengkap.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Jombang, Purwanto, menjelaskan, penertiban ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.
Langkah tegas itu juga dilatarbelakangi oleh adanya insiden kecelakaan yang menelan satu korban jiwa dan dua orang luka-luka akibat tiang FO bermasalah.
’’Setelah kami telusuri, ternyata perizinan tiang FO tersebut belum selesai. Padahal sudah ada Mal Pelayanan Publik (MPP) yang seharusnya dimanfaatkan maksimal agar proses perizinan bisa lebih mudah dan cepat,’’ kata Purwanto.
Keberadaan MPP menjadi solusi untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses perizinan.
’’Dengan memaksimalkan pengurusan izin di MPP, penyimpangan bisa dihindari, dan tidak menimbulkan fitnah di kemudian hari,’’ tambahnya.
Purwanto menegaskan, pengawasan dan pengendalian perizinan sebenarnya berada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait.
Namun, Satpol PP akan selalu siap turun bersama OPD teknis jika ada permintaan untuk melakukan penindakan di lapangan.
’’Prinsipnya, kami selalu siap mendukung langkah penegakan aturan daerah. Selama ada permintaan dari dinas teknis, kami akan turun bersama untuk memastikan setiap kegiatan di Jombang berjalan sesuai ketentuan,’’ tegasnya. (yan/jif)
Editor : Ainul Hafidz