Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Empat Rumah Sakit di Jombang Ini Kantongi SLF, Dinas PUPR Hadirkan SIPPP Jakon untuk Transparansi Konstruksi

Ainul Hafidz • Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:25 WIB
FOKUS: Perwakilan empat rumah sakit swasta di Jombang mengikuti sidang untuk penerbitan SLF.
FOKUS: Perwakilan empat rumah sakit swasta di Jombang mengikuti sidang untuk penerbitan SLF.

JombangBanget.id - Dinas PUPR Jombang menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi empat rumah sakit swasta.

Rinciannya, RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, RS Al Aziz Tembelang, RS Nahdlatul Ulama Jombang, dan RS Kristen Mojowarno.

SLF diberikan setelah bangunan dinyatakan memenuhi standar teknis sesuai PP Nomor 16 Tahun 2021 dan SNI.

Meliputi struktur, proteksi kebakaran, jalur evakuasi, sanitasi, serta keselamatan kerja.

Proses verifikasi dilakukan bersama tim profesi ahli Universitas Brawijaya dan tim teknis Dinas PUPR Jombang melalui paparan teknis dan tinjauan lapangan.

’’SLF bukan hanya administrasi, tapi jaminan bangunan aman dan laik digunakan masyarakat,’’ kata Kepala Dinas PUPR Jombang, Bayu Pancoroadi.

Manajemen rumah sakit menyambut baik proses ini dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi teknis dari tim.

Tidak hanya itu, Dinas PUPR juga meluncurkan SIPPP Jakon (Sistem pengukuran performa penyedia jasa konstruksi). Ini fitur penilaian digital bagi penyedia jasa konstruksi.

Sistem ini memungkinkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menilai kinerja kontraktor secara transparan.

’’Penilaian terekam dalam sistem dan jadi acuan objektif bagi masyarakat serta penyedia jasa,’’ kata Kepala Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi, Edy Yulianto.

SIPPP Jakon diperkenalkan dalam sosialisasi yang diikuti ratusan penyedia jasa dan PPK se-Jombang, serta enam asosiasi konstruksi.

Baca Juga: Dinas PUPR Jombang Kenalkan SiPPP Jakon, Solusi Digital Ukur Performa Jasa Konstruksi

Penyedia jasa juga wajib melunasi iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelum proyek dimulai. Ini untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja.

”Pembayaran BPJS harus di awal, bukan di tengah atau akhir proyek,” tegas Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setdakab Jombang Joko Murcoyo. (fid/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #SiPPP Jakon #slf #rumah sakit swasta #Dinas PUPR Jombang #konstruksi #hari jadi #sertifikat laik fungsi #Jombang #Hari jadi Pemkab Jombang