JombangBanget.id – Realisasi retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Jombang menjadi salah satu penopang pendapatan asli daerah (PAD).
Hingga akhir triwulan ketiga 2025, pendapatan dari sektor ini menembus angka Rp 2,9 miliar.
Jumlah tersebut melampaui target tahunan yang ditetapkan sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono menyebutkan, hingga September, retribusi PBG yang terkumpul mencapai Rp 2.905.109.761.
”Sudah tercapai 114,44 persen dari target awal Rp 2.538.497.000,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Jombang.
Retribusi ini berasal dari permohonan bangunan yang diproses melalui perangkat daerah teknis, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi menjelaskan, penghitungan nilai retribusi dilakukan oleh pihaknya.
Sementara penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) menjadi kewenangan DPMPTSP.
”Kami yang menghitung besarannya. Tapi untuk detail dan jumlah yang masuk, ada di DPMPTSP karena mereka yang menerbitkan SKRD,” jelasnya.
Bayu menambahkan, retribusi dihitung berdasarkan jumlah permohonan.
Jika pemilik lahan mengajukan satu bangunan dari beberapa rencana, maka hanya bangunan itu yang dikenakan retribusi.
Baca Juga: Ini Link Helpdesk PBG Dinas PUPR Jombang untuk Percepatan Perizinan Dasar Konstruksi
”Misalnya ada lahan 1 hektare untuk tiga bangunan. Tahun ini ajukan satu, tahun depan ajukan lagi, maka dihitung ulang berdasarkan pengajuan itu,” terangnya.
Terkait alur pengurusan, pemohon wajib mengunggah berkas ke SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Setelah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, retribusi dihitung.
”Pemohon lalu mengambil SKRD di DPMPTSP, melakukan pembayaran, dan setelah menunjukkan bukti setor, sertifikat PBG diterbitkan,” tandas Bayu. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz