JombangBanget.id – Proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Jombang terus berjalan.
Sampai kemarin yang sudah selesai 98,56 persen.
Masih ada 12 nama dengan status berkas tidak sesuai (BTS).
’’Update Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional II Surabaya per 15 Oktober 2025 pukul 15.10 WIB, dari 4.105 usulan, sebanyak 4.046 berkas telah disetujui (ACC), atau mencapai 98,56 persen dari total pengajuan,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar.
Berkas yang belum disetujui karena perlu perbaikan dan validasi ulang.
Totalnya ada 12 dengan status BTS dan 47 lainnya masih proses.
’’Sebagian masih proses validasi ulang, sebagian lagi sudah kita ajukan kembali setelah diperbaiki,’’ terangnya.
Kendala utama dalam proses validasi berkas NIPPPK Paruh Waktu di Jombang umumnya terkait dengan perbedaan penulisan nama pada ijazah dan dokumen administrasi lainnya.
’’Kebanyakan perbedaannya hanya di huruf atau penulisan nama antara ijazah dan dokumen lain,’’ ucapnya.
Anwar memastikan, tim BKPSDM Jombang terus berkoordinasi dengan BKN agar seluruh berkas bisa segera diselesaikan.
’’Kami tetap berupaya menuntaskan seluruh proses agar semua usulan dapat ditetapkan secepatnya, kami sudah menghubungi yang bersangkutan,’’ tegasnya.
Baca Juga: NIP PPPK Paruh Waktu di Jombang Segera Tuntas, Ini Bocoroan Gaji Terbarunya
Anwar berharap seluruh tenaga PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Jombang dapat segera memperoleh NIP, sehingga status kepegawaiannya menjadi resmi dan hak-hak administrasinya dapat segera diproses.
Mulai 2026, PPPK Paruh Waktu akan mendapat kenaikan gaji Rp 500 ribu per bulan.
Misalnya sebelumnya Rp 1 juta, nantinya akan naik menjadi Rp 1,5 juta. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz