JombangBanget.id – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang membuka opsi mengubah skema pemanfaatan ruko Pasar Mojotrisno pasca-rehab.
Salah satu yang tengah dikaji yakni, perubahan dari sistem retribusi menjadi skema sewa bagi para pedagang.
”Selama ini, khusus untuk pedagang di bagian bawah (ruko), masih menggunakan karcis retribusi, belum masuk ke sistem sewa,” kata Kepala Disdagrin Jombang Suwignyo melalui Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Barang Pokok Penting Yustinus Harris Eko Prasetijo, Jumat (10/10).
Rencana perubahan skema ke sewa sebenarnya sudah pernah dibicarakan dengan para pedagang sejak lama. Namun hingga saat ini belum diberlakukan.
”Ketika sudah pakai skema sewa, tentu jumlahnya berbeda karena dihitung berdasarkan luas ruko, bisa jadi lebih mahal. Tapi, belum ditentukan kapan akan mulai diterapkan,” imbuh dia.
Sebelumnya, Suradi, salah satu pedagang setempat menyebut pekerjaan proyek sudah selesai sejak beberapa hari lalu.
”Sudah selesai kelihatannya. Kamis (2/10) kemarin itu ada yang usung-usung peralatan proyek,” kata Suradi yang berjualan di ruko bagian belakang.
Perbaikan memang hanya menyasar bagian depan pasar atau ruko, sementara area kios di belakang tidak ikut direhab.
”Di belakang nggak termasuk, jadi kurang tahu bagaimana. Tapi kabarnya, setelah ini akan ada pertemuan dengan dinas (Disdagrin Jombang), kelihatannya bahas soal sewa kios. Katanya mau mempertemukan penyewa pertama dengan yang sekarang menempati,” imbuh dia.
Untuk diketahui, proyek rehabilitasi Pasar Mojotrisno menelan anggaran Rp 1,2 miliar dari APBD Jombang 2025.
Pekerjaan dilaksanakan CV Wiguna Sedanten dengan pengawasan CV Media Prima Konsultan.
Baca Juga: Belajar dari Pasar Pon, Disdagrin Jombang Tak Mau Proyek Rehab Pasar Mojotrisno Molor
Fokus rehab hanya pada ruko bagian depan dan musala, belum mencakup kios-kios di bagian belakang yang kondisinya masih rusak berat. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz