JombangBanget.id – Seleksi terbuka pengisian tiga jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkup Pemkab Jombang boleh diikuti ASN luar Jombang.
ASN dari kabupaten/kota lain di Jawa Timur bisa mendaftarkan asalkan memenuhi persyaratan.
”Jadi, ASN dari luar Jombang juga bisa ikut. Sepanjang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” terang Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang, Anwar, kemarin (7/10).
Anwar menegaskan, salah satu persyaratan mengikuti selter, mereka berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Timur.
Adapun tiga jabatan yang dibuka, yakni kepala Dinas Perhubungan Jombang, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik.
”Seluruh eselon III A, III B, dan fungsional yang sederajat bisa mendaftarkan diri,” tandasnya.
Sejak dibuka pendaftaran 2 Oktotober lalu, mantan kepala Bakesbangpol Jombang mengaku belum mengecek kolom pendaftar.
Baca Juga: Kursi Eselon II B Kosong di Pemkab Jombang Bikin Program Bupati Terancam Macet
”Saya belum pantau di sistem, namun yang jelas beberapa pegawai tengah berproses melengkapi berkas pendaftaran,” jelas dia.
Ditemui Senin (6/10), Bupati Warsubi mengatakan, ketiga posisi ini menjadi prioritas untuk segera diisi karena perannya sangat strategis dalam mendukung kinerja pemerintah daerah.
”Jabatan tersebut sangat penting dalam mendukung pelayanan publik dan perumusan kebijakan. Kita ingin proses seleksinya terbuka dan kompetitif,” tandasnya.
Sesuai dokumen pengumuman, para pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berstatus PNS di lingkungan pemerintah provinsi atau kabupaten/kota di Jawa Timur, berusia maksimal 56 tahun per 10 November 2025, serta memiliki pangkat minimal pembina (IV/a).
Baca Juga: 109 ASN Masuki Masa Pensiun, Jabatan Kosong Pemkab Jombang Terus Bertambah
Selain itu, pendaftar harus sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat dua tahun.
Ketentuan ini juga berlaku untuk pejabat eselon III A, III B, maupun fungsional yang setara.
”Soal teknis pak Sekda yang lebih paham karena beliau ketua tim panselnya. Namun yang jelas, kita tegaskan seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Jombang resmi membuka seleksi terbuka (selter) pengisian jabatan eselon II.
Dari enam kursi jabatan eselon II yang kosong, hanya tiga jabatan yang dibuka selter.
Antara lain kepala Dinas Perhubungan Jombang, kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat, Hukum, dan Politik.
Pendaftaran dimulai 2-16 Oktober via laman https://asnkarier.bkn.go.id.
”Total ada enam jabatan (eselon II, Red) yang kosong. Namun untuk sementara hanya tiga yang dibuka melalui seleksi terbuka,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang Agus Purnomo, Kamis (2/10).
Dijelaskan, seleksi terbuka ini dilakukan berdasarkan ketentuan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, serta rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) tertanggal 29 September 2025.
Disinggung alasan pemkab tidak membuka selter untuk tiga jabatan eselon II lainnya yang kosong, yakni kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Jombang, Agus menyebut pengisian jabatan menjadi kewenangan bupati.
”Sisanya bisa saja diisi melalui mutasi hasil job fit, tentu dengan pertimbangan Abah Bupati dan itu murni kewenangan beliau,” tandasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz