JombangBanget.id – Upaya pemkab melakukan efisiensi atau penyesuaian Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah terus berproses.
Pemkab masih menunggu rekomendasi terkait hasil pembahasan draf rancangan peraturan bupati (ranperbup) yang kini sudah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang, Adi Prasetyo, menjelaskan, ranperbup yang dikirim ke pusat masih menunggu proses evaluasi.
”Posisi sekarang masih di Kemendagri dan nanti juga perlu pertimbangan dari Kemenpan-RB. Setelah itu baru ada tindak lanjut,” ujarnya kemarin (6/10).
Adi mengungkapkan, rekomendasi dari pusat menjadi dasar bagi Pemkab Jombang untuk menyusun peraturan bupati terkait SOTK di masing-masing perangkat daerah.
”Saat ini kami masih menggunakan SOTK lama untuk menjalankan pemerintahan,” tambahnya.
Soal waktu keluarnya rekomendasi, Adi mengaku belum dapat memastikan. ”Kami belum bisa memprediksi kapan rekomendasi turun,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai Raperda RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Jombang 2025-2030 di-dok Juni lalu, Pemkab Jombang gerak cepat melakukan penyelarasan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah dengan RPJMD.
Bupati Warsubi berharap struktur kelembagaan perangkat daerah ideal.
”Jadi tetap, kita sedang proses melakukan penyelarasan atas SOTK ini dengan RPJMD, dan kita berharap bisa cepat sehingga 2026 ini sudah memakai SOTK yang baru,” kata Kepala Bagian Organisasi Setdakab Jombang Adi Prasetyo dikonfirmasi, Minggu (13/7).
Saat ini draf rancangan peraturan daerah sudah selesai disusun. Selanjutnya pemkab akan meminta pertimbangan ke kementerian terkait.
Baca Juga: Selain Efisiensi Anggaran, Pemkab Jombang Berencana Rombak SOTK
”Ranperbup sudah selesai. Tapi tetap harus ada pertimbangan dari Kemendagri, Kemenpan-RB, dan pemerintah provinsi, Karena itu kami saat ini sedang berproses ke sana,” ujarnya.
Surat dikirim ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Penyesuaian ini tidak mengubah nomenklatur dinas atau badan, hanya menyentuh struktur internal, seperti nama bidang dan tugas pokok fungsi (tusi).
”Perangkat daerah tetap, hanya dalamnya yang disesuaikan. Misalnya, tugas yang sebelumnya di Dinas Perkim ke depan sesuai ketentuan bisa dialihkan ke Dinas PUPR,” jelas Adi.
Langkah ini merupakan bagian dari efisiensi birokrasi dan penyesuaian regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
Pemkab menargetkan seluruh tahapan tuntas tahun ini, agar pelayanan publik makin responsif.
”Harapannya bisa cepat, sehingga SOTK baru bisa diterapkan mulai 2026,” pungkasnya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz