JombangBanget.id – Target surat keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dibagikan maksimal 1 Oktober dipastikan meleset.
Itu setelah nomor induk (NI) PPPK paruh waktu belum ditetapkan hingga 30 September 2025.
’’Baru diajukan dua hari yang lalu, jadi sabar saja ditunggu. Belum ditetapkan sekarang,’’ kata Anwar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang.
Usul penetapan NIPPPK tadinya berakhir 25 September. Kemudian diperpanjang sampai 28 September.
Penetapan NIPPPK paruh waktu tidak ada perubahan tetap 30 September 2025. Namun ternyata kemarin belum ada penetapan.
Anwar menegaskan, belum ada laporan konfirmasi kesalahan data dari 4.105 berkas yang diajukan. Dia telah meminta seluruh honorer untuk melakukan perbaikan data.
Sebab masih banyak ditemukan kesalahan. Termasuk jenis pendidikan terakhir yang ditamatkan.
’’Belum dapat dipastikan kapan penetapannya. Ditunggu saja, pasti turun,’’ ucapnya.
BKPSDM Jombang mengusulkan 4.105 calon PPPK paruh waktu.
Itu setelah 18 orang tidak mengisi daftar riwayat hidup (DRH).
Satu calon PPPK tidak mengisi DRH dan tidak menyatakan mengundurkan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Baca Juga: FPH PGRI Jombang Audiensi ke DPRD, Desak Gaji PPPK Paruh Waktu Setara UMK
Tiga orang meninggal dunia. Serta 14 mengundurkan diri karena berbagai sebab. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz