JombangBanget.id – Wakil Ketua DPRD Jombang, Donny Angun, mendukung langkah Pemkab Jombang menertibkan tiang fiber optik (FO) yang dipasang sembarangan.
Menurutnya, penertiban harus terus dilakukan demi keselamatan dan kerapian tata kota.
”Harus dilakukan, jangan sampai menunggu tambah nggak karu-karuan atau ada korban. Gerak cepat itu penting,” ujarnya ditemui, Senin (29/9).
Donny menilai, selain untuk menata estetika kota, penertiban juga bertujuan menjaga keselamatan pengguna jalan.
Apalagi keberadaan tiang FO yang tidak teratur berpotensi mengganggu infrastruktur ketika dilakukan pelebaran jalan.
”Paling utama itu keselamatan pengguna jalan. Kalau lebih tertata kan lebih bagus, terutama kalau ada pembangunan jalan lagi,” tambahnya.
Ia berharap pemkab tetap konsisten menertibkan tiang FO agar tidak menimbulkan masalah baru di kemudian hari.
”Kami di DPRD punya fungsi controlling, dalam hal ini kami mendukung langkah Pemkab Jombang,’’ pungkasnya.
Ditemui terpisah, Plt Kepala Satpol PP Jombang Purwanto mengatakan, sejauh ini tim gabungan sudah melakukan penertiban sekitar 46 tiang internet bermasalah, tersebar di sejumlah titik.
”Pemasangannya sembarangan. Ada yang menghalangi traffic light, mengganggu pandangan pengendara, dan bikin kota tampak semrawut,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang menyampaikan, sebanyak 80 tiang fiber optic (FO) milik 14 provider telekomunikasi dinilai semrawut dan merusak wajah kota.
Baca Juga: Ramai Aduan Warga, 38 Tiang Internet Bermasalah di Jombang Dibongkar Satpol PP
Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi melalui Kabid Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiaji, menyampaikan ada 80 tiang FO yang tersebar di enam titik di wilayah perkotaan masuk prioritas penataan.
Seluruh tiang berasal dari 14 provider yang memasang tanpa memperhatikan estetika dan tata ruang.
”Penataan ini akan kita lakukan secara menyeluruh. Tidak hanya untuk estetika kota, tapi juga demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan,” tambahnya.
Ke-14 provider yang terdata antara lain PT Citra Berdikari, PT Daya Mitra, PT Mega Akses Persada, PT Aplikanusa Lintas Arta, PT Big Network.
PT Ekamas Republic, PT Garuda Media, PT Iforte, PT Indosat, PT Supra Primatama, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Tower Bersama, PT Trans Indo Superkoridor, dan PT XL Axiata.
”Semua provider sudah kami panggil. Kami minta komitmen mereka untuk melakukan penataan. Jika tidak, akan ada langkah tegas dari pemerintah daerah,” tandas Agung. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz