JombangBanget.id – Jumlah daftar kekosongan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemkab Jombang bakal makin panjang.
Menyusul, ada 111 ASN di lingkup Pemkab yang memasuki masa purnatugas dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Informasi yang dihimpun, total ada 111 ASN mulai setingkat staf pelaksana, pejabat eselon III dan IV yang purnatugas.
Rinciannya, TMT per 1 Oktober ADA 36 orang di antaranya satu jabatan eselon III.
Yakni Kepala Bidang Penempatan Perluasan Kerja dan Transmigrasi, per 1 November sebanyak 41 orang.
Di antaranya satu jabatan eselon III, yakni Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan dua eselon IV.
Yakni Kepala Seksi Sosial Budaya (Kecamatan Ngusikan) dan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kecamatan Bandarkedungmulyo) serta per 1 Desember sebanyak 34 orang.
Satu di antaranya jabatan eselon IV, yakni Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset (Dinas Lingkungan Hidup).
”Ya, total ada 111 ASN yang memasuki masa purna,” ujar Kepala BKPSDM Kabupaten Jombang Anwar, (25/9).
Ia menambahkan, dari jumlah itu tidak ada eselon II B setingkat kepala dinas, asisten, atau staf ahli.
Namun, beberapa di antaranya adalah eselon III dan IV yang menempati kepala seksi, kepala bidang yang ada di OPD dan kecamtan.
Baca Juga: Mutasi Pejabat Pemkab Jombang Sisakan Kursi Kosong, Ini Daftarnya
”Eselon II B tidak ada. Untuk Pak Suwigno Kepala Disdagrin serta pak Bambang Kadisporapar masa purna per 2026, jadi penyerahan SK diberikan 1 Desember mendatang,” pungkasnya.
Penyerahkan SK purnatugas 111 ASN dilakukan Bupati Jombang Warsubi di ruang Bung Tomo kemarin.
Di depan, ratusan ASN ia menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan pengabdian para ASN.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Jombang, saya menyampaikan terima kasih serta memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja, loyalitas, dan pengabdian panjang sebagai abdi negara," ujar dia.
Menurut Bupati Warsubi, masa purnatugas bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari fase kehidupan baru.
"Masa purnatugas hendaknya tidak dipahami sebagai akhir dari perjalanan karier, namun hal ini adalah awal dari fase kehidupan baru. Masa di mana bapak ibu dapat lebih leluasa memanfaatkan waktu untuk melakukan hal-hal positif," tambahnya.
Bupati juga mengingatkan calon pensiunan yang menerima SK pada masih memiliki tugas yang harus diselesaikan hingga masa kerja berakhir.
”Segala tugas dan tanggung jawab yang masih tersisa dapat diselesaikan dengan baik sebelum masa kerja berakhir," tegasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz