RadarJombang.id – Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang berakhir Senin (22/9).
Ada 18 orang yang tidak mengisi DRH hingga batas waktu terakhir.
’’Dari 18 yang tidak mengisi itu, 14 di antaranya mengundurkan diri,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar.
Satu calon PPPK tidak mengisi DRH dan tidak menyatakan mengundurkan diri dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
’’Dia tidak mengisi DRH karena diterima kerja di tempat lain,’’ jelasnya.
Tiga orang lainnya meninggal dunia. Rinciannya, dua dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta satu orang dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Sementara 14 lainnya mengundurkan diri karena berbagai sebab.
Rinciannya, sembilan dari Dinas P dan K Jombang. Dua dari Dinas Kesehatan. Tiga dari Dinas Lingkungan Hidup.
’’Ada yang diterima PPPK di Kejaksaan. Ada yang sudah mengajar dan serdik di sekolah swasta. Ada yang mengikuti suami kerja di luar kota,’’ paparnya.
Sementara 4.105 calon PPPK paruh waktu lainnya berhasil mengikuti tahap pemberkasan.
Ini dikebut sejak Minggu (21/9) malam sampai Senin (22/9) malam.
Setelah server SSCASN pada kolom pengisian DRH sempat tak bisa diakses.
Setelah seluruh calon PPPK paruh waktu menyelesaikan tahap pemberkasan, Pemkab Jombang kemudian masuk dalam tahap usul penetapan nomor induk (NI) PPPK maksimal 25 September.
Target penetapan NIPPPK paruh waktu maksimal 30 September dan SK diberikan 1 Oktober.
’’Jadwal awal seperti itu. Kalau ada perubahan ya kita menyesuaikan petunjuk BKN (Badan Kepegawaian Negara),’’ ungkapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz