Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Pemkab Jombang Bongkar Tiang Internet Tak Berizin, Ini Sebaran Lokasi dan Faktanya

Anggi Fridianto • Selasa, 23 September 2025 | 22:17 WIB
DIBONGKAR: Tim gabungan pemkab Jombang membongkar empat tiang internet di perempatan Jl Pahlawan menuju Jl Kh Wahid Hasyim, (22/9).
DIBONGKAR: Tim gabungan pemkab Jombang membongkar empat tiang internet di perempatan Jl Pahlawan menuju Jl Kh Wahid Hasyim, (22/9).

JombangBanget.id  – Razia penertiban kabel dan tiang fiber optic (FO) di Jombang makin gencar dilakukan.

Tak hanya membongkar tiang yang menganggu lalu lintas, Pemkab Jombang juga menemukan  beberapa pemasangan tiang belum mengantongi izin.

Salah satunya, penertiban tiang FO di Jl Pahlawan menuju Jl Kh Wahid Hasyim, (22/9).

Sejumlah tiang FO yang menutupi traffic light dicabut.

Kegiatan yang melibatkan Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum, Dinas Kominfo, Dishub, dan Dinas PUPR.

Sasaran razia menyebar di sejumlah titik di kawasan perkotaan.

Asisten I Setdakab Jombang Purwanto menjelaskan langkah ini diambil menyusul adanya beberapa kecelakaan yang dipicu kabel fiber optik.

Selain itu, sejumlah tiang kabel juga menutupi rambu lalu lintas, termasuk traffic light.

"Prioritas hari ini adalah tiang-tiang fiber optik yang menutupi rambu jalan, khususnya traffic light. Sasarannya ada di pusat kota, mulai perempatan Tugu hingga beberapa titik di Tunggorono,” ungkap Purwanto saat memimpin razia, Senin (22/9).

Menurutnya, hingga saat ini sudah ada empat titik yang ditertibkan.

"Penertiban akan dilanjutkan secara bertahap hingga seluruh jaringan kabel dan tiang fiber optik yang melanggar bisa dibenahi, termasuk yang berada di wilayah kecamatan," tegasnya.

Terkait sanksi, Purwanto menegaskan pemerintah belum menjatuhkan tindakan administratif kepada provider alias penyedia jasa.

Sebagai gantinya, pembinaan dilakukan secara persuasif agar provider segera menata kembali kabel maupun tiangnya sesuai ketentuan.

"Karena sudah ada rekomendasi yang sedang diurus, maka tidak ada sanksi administratif. Namun, kami lakukan pembinaan agar pemasangan ditempatkan di lokasi yang aman, estetis, dan tidak membahayakan masyarakat,” jelasnya.

Purwanto menyebutkan hingga saat ini ada 18 provider yang sudah mengurus rekomendasi teknis dari dinas pekerjaan umum dan penataan ruang PUPR).

Namun, di lapangan masih ditemukan banyak pemasangan kabel yang disinyalir belum memiliki izin.

"Kami imbau provider yang belum mengantongi rekomendasi agar segera mengurus perizinan melalui DPMPTSP Kabupaten Jombang. Bagi yang sudah berizin, kabel maupun tiang yang terlanjur dipasang harus ditertibkan kembali agar rapi dan tidak membahayakan pengguna jalan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan seharusnya izin diurus terlebih dahulu sebelum pemasangan dilakukan.

Meski begitu, pemkab tetap melakukan pembinaan bagi provider yang sudah mengantongi rekomendasi agar memperhatikan aspek keamanan dan keindahan kota.

”Kegiatan ini akan kita lakukan bertahap ke depannya,’’ pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Achmad RW
#ilegal #Pemkab Jombang #lokasi #tak berizin #kabel fo #dibongkar #fiber optic #Jombang #tiang internet #tiang