JombangBanget.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Jombang tak main-main soal ketepatan waktu proyek.
Dua pembangunan puskesmas yang molor, masing-masing Puskesmas Jelakombo dan puskesmas Keboan, terancam tak bisa mencairkan termin akhir jika rekanan belum menyetor denda keterlambatan.
”Harus ada bukti pembayaran denda. Kalau belum dibayar, ya belum bisa kami cairkan,” tegas Kepala Dinkes Jombang dr Hexawan Tjahja Widada, Jumat (19/9).
Proyek Puskesmas Jelakombo digarap CV Mulyojoyo dengan nilai kontrak Rp 5 miliar.
Sesuai kontrak, pekerjaan dimulai 6 Februari dan harusnya rampung 5 Agustus.
Namun baru kelar 18 Agustus. Denda keterlambatan ditetapkan Rp 4,1 juta per hari.
Sementara, Puskesmas Keboan yang dikerjakan CV Renno Abadi senilai Rp 4,1 miliar, molor lebih parah.
Tiga kali perpanjangan diajukan hingga 17 September. Denda harian Rp 3,7 juta.
Hexawan menegaskan, pencairan termin akhir bukan sekadar soal fisik rampung.
“Tapi juga soal kepatuhan administratif. Ini bagian dari menjaga akuntabilitas proyek negara,” tandasnya.
Pemberlakuan aturan ini, menurut Hexawan sebagai upaya menjaga akuntabilitas proyek.
”Kami tidak ingin proyek yang bersumber dari uang negara ini dikerjakan asal-asalan atau molor terus. Maka harus sesuai prosedur,” kata Hexawan.
Disinggung terkait besaran denda keterlambatan yang harus dibayarkan kontraktor proyek, Hexa menyebut angka pastinya masih dalam proses penghitungan.
”Untuk besaran total dendanya saat ini masih dalam proses perhitungan karena kami masih melakukan monitoring dan evaluasi lapangan. Jadi ini kami kawal secara detail,” imbuh dia. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz