JombangBanget.id – Penyusunan tiga rancangan peraturan bupati (ranperbup) turunan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), hingga pertengahan September masih terus berproses.
Dinas Pertanian (Disperta) Jombang menjadwal awal Oktober draf sudah selesai disusun, dilanjutkan pembahasan lintas perangkat daerah.
Kepala Disperta Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Eko Purwanto menyebut, pembahasan masih berjalan dan cukup alot. Karena banyak aspek teknis yang harus dibicarakan secara mendalam.
”Jadi belum selesai, masih berproses. Karena ada tiga ranperbup yang kita susun,” kata Eko, Sabtu (13/9).
Meski demikian, pihaknya menjadwal proses penyusunan draf bisa selesai paling lambat awal Oktober, sebelum nantinya diserahkan ke Bagian Hukum SetdakabJombang untuk ditelaah lebih lanjut.
”Paling tidak atau mudah-mudahan awal Oktober itu sudah selesai dan diserahkan ke Bagian Hukum,” imbuh dia.
Alotnya pembahasan disebabkan karena rancangan perbup ini akan mengatur sejumlah hal penting.
Seperti luasan lahan yang dilindungi, mekanisme insentif dan disinsentif, hingga bentuk sanksi jika terjadi pelanggaran.
Di samping itu, rancangan perbup juga akan mengatur pembentukan tim pemerintah daerah untuk mengawal pelaksanaan PLP2B di lapangan.
”Jadi diskusinya agak alot. Itu banyak hal, mulai dari luasan, insentif dan disinsentif seperti apa, termasuk bentuk sanksi. Ke depan itu harus ada tim pemerintah daerah yang mengawal ketika nanti di lapangan ada permasalahan dalam pelaksanaan,” ujar Eko.
Saat ini, proses penyusunan masih dilakukan bersama tim ahli yang berasal dari kalangan akademisi.
Baca Juga: Perda PLP2B Tak Cantumkan Peta dan Luas Lahan, Pemkab Jombang Beri Penjelasan Begini
Setelah final, barulah rancangan perbup tersebut dibahas lintas perangkat daerah, khususnya yang masuk dalam struktur tim pengawalan.
”Ketika sudah selesai, baru membahas lintas OPD. Terutama bagi perangkat daerah yang masuk ke dalam tim. Baru dibawa ke bagian hukum, apakah perlu sinkronisasi dan sebagainya, dari sana (Bagian Hukum) yang tahu,” kata Eko. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz