JombangBanget.id – Pemberkasan untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jombang diperpanjang.
Semula dijadwalkan berakhir 15 September, kini hingga 22 September.
Hari pertama pemberkasan, calon PPPK paruh waktu menyerbu polsek dan puskesmas untuk melengkapi dokumen.
’’Alhamdulillah waktunya diperpanjang sampai 22 September,’’ Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Mokhamad Budi Setiawan.
Pengumuman kebutuhan PPPK baru diumumkan Kamis (11/9).
Sementara waktu pemberkasan di hari efektif hanya tersisa satu hari, Jumat (12/9).
Banyak calon PPPK paruh waktu yang terburu-buru melakukan pemberkasan agar segera selesai.
’’Hari ini (kemarin) kami juga koordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Polres Jombang, agar Sabtu dan Minggu bisa melayani surat keterangan sehat dan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian),’’ urainya.
Perpanjangan jadwal pemberkasan juga berdampak pada jadwal yang lain.
Usul penetapan nomor induk (NI) PPPK paruh waktu juga diperpanjang.
Tadinya dimulai 28 Agustus sampai 20 September, diperpanjang menjadi 28 Agustus sampai 25 September.
Baca Juga: Guru Honorer di Jombang Tersisa Ratusan Orang, Ini Bocoran Program PPPK Paruh Waktu untuk Mereka
Namun penetapan NI PPPK paruh waktu jadwalnya tetap, maksimal 30 September.
Terkait target selesai 1 Oktober, Budi menegaskan jika itu kewenangan pusat. ’’Sesuai jadwal saja,’’ ujarnya.
Kepala Puskesmas Jarak Kulon Kecamatan Jogoroto, dr Ainun Zubaidah, mengatakan, di puskesmas sejak pagi diserbu banyak orang untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
’’Hari ini (kemarin) ada 48 orang yang minta. Besok (Sabtu hari ini) dan Minggu (besok) kami buka pelayanan untuk surat kesehatan. Dari jam 8 pagi sampai 10 pagi,’’ katanya.
Untuk syarat surat sehat, retribusinya Rp 10 ribu per orang.
Angga Sukma Jati, salah satu calon PPPK paruh waktu mengatakan, pengurusan pemberkasan kemarin cukup mudah.
Untuk pemeriksaan kesehatan dikenakan retribusi Rp 10 ribu, sedangkan SKCK Rp 30 ribu.
’’Pengurusan tidak sulit. Dalam satu hari saya tadi SKCK langsung jadi, surat kesehatan juga langsung jadi,’’ ucapnya. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz