JombangBanget.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang tengah mempersiapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Selain mengakomodasi usulan dari organisasi perangkat daerah (OPD), DPRD juga membuka ruang partisipasi masyarakat ikhwal peraturan daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Jombang, Kartiyono, mengatakan masyarakat dapat langsung mengajukan usulan dengan cara menyampaikan surat resmi ke DPRD.
”Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, baik tokoh masyarakat, aktivis, maupun kelompok lain, untuk ikut memberi masukan. Usulan itu akan kami akomodasi sejauh relevan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” ungkap Kartiyono.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang, Yaumasifa, menjelaskan saat sudah bersurat ke setiap OPD untuk meminta masukan raperda.
”Awal Oktober biasanya sudah mulai masuk sejumlah usulan. Karena beriringan dengan pembahasan APBD 2026, maka anggaran untuk penyusunan raperda juga harus disiapkan,” terangnya.
Menurut Yaumasifa, setiap tahun rata-rata ada sekitar 15 raperda yang diusulkan, baik terkait APBD, inisiatif DPRD, maupun yang bersifat partisipatif.
Namun tidak semua bisa langsung dibahas. Usulan akan diseleksi berdasarkan skala prioritas, dengan mempertimbangkan urgensi dan adanya kebutuhan perubahan dari perda yang sudah ada.
”Raperda yang bersifat mendesak atau ada perubahan regulasi biasanya kami dahulukan. Proses pembahasan skala prioritas ini dilakukan bersama antara bagian hukum pemkab dengan bapemperda DPRD,” pungkasnya. (yan/naz)
Editor : Ainul Hafidz