Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tunjangan DPRD Jombang Naik, Begini Kata Bupati Warsubi

Anggi Fridianto • Selasa, 26 Agustus 2025 | 03:12 WIB
BERI PENJELASAN: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memberikan penjelasan terkait implementasi PBB-P2, Senin (11/8).
BERI PENJELASAN: Bupati Jombang Warsubi didampingi Wabup Salmanudin dan Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji memberikan penjelasan terkait implementasi PBB-P2, Senin (11/8).

JombangBanget.id – Bupati Warsubi memastikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tak ada kenaikan di awal masa pemerintahannya.

Kenaikan itu merupakan kebijakan kepala daerah sebelumnya.

Sejak dilantik pada 20 Februari 2025, dia mengaku belum pernah meneken kebijakan  tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Jombang.

’’Di Jombang tidak ada kenaikan. Artinya seperti tahun sebelumnya,’’ kata Bupati Warsubi kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (22/8).

Kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi DPRD merupakan kebijakan pada 2024 yang diteken Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo. ’’Itu sebelum kami menjabat,’’ tegasnya.

Dia melanjutkan kebijakan kepada daerah sebelumnya, termasuk pemberlakuakn tarif pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).

’’Kami hanya melanjutkan kebnijakan kepala darah sebelumnya,’’ ucapnya.

Sebelumnya, tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Jombang naik.

Persentase kenaikan tunjangan berbeda di level pimpinan dan anggota. Kebijakan itu sudah diteken bupati pada 2024 lalu dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Data yang dihimpun, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang, disebutkan dalam pasal 1 ayat 1, pemerintah daerah menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi ketua DPRD dan kendaraan dinas jabatan bagi ketua DPRD dan wakil ketua DPRD.

Kemudian dalam ayat (2), dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya, bagi ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru di Jombang Dikeluhkan, Ini Penyebabnya

Ketua DPRD sebesar Rp 29.200.000,00 setiap bulan, wakil ketua DPRD sebesar Rp 21.800.000,00 setiap bulan; dan anggota DPRD sebesar Rp 18.800.000,00 setiap bulan.

Diatur pula dalam ayat (3) dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan kendaraan dinas, bagi anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 12.900.000,00 setiap bulan.

Kini nominal tunjangan tersebut naik usai ditekennya Perbup Jombang Nomor 66 Tahun 2024 yang ditekan Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.

Pasal 1 ayat (2) disebutkan, dalam hal pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketua DPRD, wakil ketua DPRD, dan anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan dengan ketentuan sebagai berikut.

Ketua DPRD sebesar Rp 37.945.000,00 setiap bulan, wakil ketua DPRD Rp 26.623.000 setiap bulan, dan Anggota DPRD sebesar Rp 18.865.000,00 setiap bulan.

Sedangkan dalam pasal (3) disebutkan, anggota DPRD diberikan tunjangan transportasi sebesar Rp 13.500.000, setiap bulan.

Kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang M Nashrulloh tak menampik kebijakan itu. Ia menyebut tunjangan perumahan anggota dan pimpinan DPRD telah menyesauikan aturan terbaru. (ang/jif)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Bupati Jombang #Bupati Warsubi #tunjangan dprd naik #tunjangan #tunjangan dewan naik #Warsubi #Jombang #dprd jombang #DPRD