JombangBanget.id – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dipastikan mendapat kenaikan gaji.
Meski baru akan diberlakukan mulai awal tahun depan.
’’Gaji PPPK paruh waktu di Jombang ada kenaikan Rp 500 ribu per bulan, dimulai Januari 2026,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu direncanakan tuntas pada awal Oktober 2025.
Namun, di awal bekerja dengan status PPPK paruh waktu, gaji masih sama seperti saat menjabat sebagai tenaga honorer. Kenaikan gaji baru dilakukan mulai awal tahun 2026.
Kenaikan itu merata, baik untuk guru, tenaga kesehatan maupun tenaga teknis. Dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Jombang tahun depan.
’’Misalnya gaji lama Rp 1 juta, ya naik jadi Rp 1,5 juta, tapi baru dimulai 2026,’’ ungkap Bambang.
Sementara selama 2025 ini nilai gaji tetap sama, meski telah menjadi PPPK paruh waktu.
’’Gaji tetap gaji lama, statusnya saja jadi PPPK paruh waktu dan dapat NIP (Nomor Induk Pegawai),’’ jelasnya.
Saat ini prosesnya sudah melalui tahap usulan kebutuhan instansi, dan mulai masuk dalam tahap penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB pada 26 Agustus sampai 4 September.
Alokasi kebutuhan akan diumumkan pada 27 Agustus hingga 6 September.
Baca Juga: Lolos PPPK Pemkab Jombang? Simak Jadwal SK Turun dan Proses Resminya
Jombang mengajukan 4.123, terdiri dari 502 guru, 445 tenaga kesehatan, dan 3.176 tenaga teknis.
Syarat utama honorer yang diusulkan, sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Serta pernah mengikuti proses seleksi PPPK, baik periode 1 maupun 2 tahun 2024.
Harapan ke depan, PPPK paruh waktu bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Namun hingga kini regulasi teknis dari Kementerian PANRB masih belum terbit.
’’Kemungkinan itu ada, tetapi aturan resmi belum ditetapkan,’’ ujarnya.
Meski kemungkinan tidak ada lagi tes ulang, pihaknya belum bisa memastikan karena regulasi detail masih menunggu dari pemerintah pusat.
Pengisian daftar riwayat hidup (DRH) dilakukan mulai 28 Agustus hingga 15 September.
Pada periode yang hampir bersamaan, yakni 28 Agustus sampai 20 September, berlangsung pula proses usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).
Tahapan terakhir adalah penetapan NI PPPK yang ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2025. (wen/jif)
Editor : Ainul Hafidz