Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Bukan Cuma Larangan! Perbup Baru soal Sawah di Jombang juga Akan Hadirkan Insentif

Azmy endiyana Zuhri • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:32 WIB
Ilustrasi Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)
Ilustrasi Perda PLP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan)

JombangBanget.id  – Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Jombang hingga kini terus belum rampung.

Pemkab memilih hati-hati dalam menyusun perbup, mengingat kompleksitas aturan, bahkan tim akan menyusun tiga regulasi.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Jombang Yaumas Syifa mengatakan, pembahasan Perbup PLP2B membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Sebab, isi dari regulasi tersebut mencakup banyak aspek penting, termasuk ketentuan sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran serta pemberian penghargaan (reward) bagi petani yang konsisten mempertahankan lahan sawahnya.

”Pembahasan dilakukan secara mendalam karena mencakup banyak hal, tidak hanya sanksi tetapi juga insentif bagi petani,” jelasnya.

‎Ia menambahkan, proses pembahasan juga melibatkan sejumlah dinas teknis terkait.

Hal ini bertujuan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif dan mampu menjawab persoalan di lapangan.

”Perbup ini dibahas lintas dinas. Setelah pembahasan selesai, baru akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan harmonisasi,” ungkap Syifa.

‎Perbup PLP2B dibutuhkan sebagai regulasi turunan dari Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

”Perbup bertujuan menjaga eksistensi lahan pertanian di tengah ancaman alih fungsi lahan,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pertanian Jombang M. Rony melalui Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Eko Purwanto mengatakan, saat ini penyusunan perbup PLP2B masih terus berproses.

Baca Juga: Penyusunan Perbup LP2B di Jombang Dikebut, Naskah Akademik Ditarget Juli Tuntas

”Sekarang masih dalam proses, tim sedang mengkaji semua regulasi. Kami mohon doa restu agar bisa berjalan lancar,” katanya.

Penyusunan perbup saat ini masih dalam tahap kajian hukum dan perundang-undangan.

Rencananya, pemkab tak hanya menyusun satu perbup turunan dari perda, melainkan hingga tiga aturan yang disiapkan.

Ini disebabkan kompleksitas aturan yang tidak bisa diakomodasi hanya dalam satu regulasi.

”Kami semula berpikir satu perbup bisa mencakup semua. Tapi, ternyata tidak rasional jika hanya satu. Jadi, paling tidak ada tiga perbup,” imbuh dia.

Dari tiga aturan itu, masing-masing untuk pengaturan luasan lahan, mengatur insentif dan disinsentif, dan sanksi.

”Satu lagi, jika terjadi sengketa atau hal teknis lainnya,” tutur Eko.

Seluruh perbup tersebut disusun secara simultan dan akan keluar bersamaan.

”Verifikasi datanya juga jalan bersamaan. Jadi ini tidak parsial, semua berjalan simultan supaya implementasinya juga jelas,” ujar dia.

Terkait proses harmonisasi, Eko menjelaskan Pemkab Jombang akan melibatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur setelah kajian internal tuntas.

”Kalau semuanya sudah klir, akan kami bawa ke Kanwil Kemenkumham untuk proses harmonisasi. Karena mereka yang akan menyesuaikan dengan regulasi nasional agar tidak tumpang tindih,” tutur Eko.

Ditargetkan, proses penyusunan bisa rampung Agustus. Sehingga bisa ditindaklanjuti harmonisasi dengan Kemenkumham.

”Kami tetap berusaha bulan ini bisa dibawa ke sana, tapi prinsip kami bukan buru-buru, melainkan kehati-hatian,” kata Eko. (yan/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan #Pemkab Jombang #perda PLP2B #Perbup #LP2B #Jombang #disperta jombang #lahan pertanian