Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Ribuan Honorer di Jombang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Cair Oktober 2025

Wenny Rosalina • Jumat, 22 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Ilustrasi PPPK guru.
Ilustrasi PPPK guru.

JombangBanget.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang resmi mengusulkan sebanyak 4.123 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

’’Ada 4.123 honorer yang kami usulkan, terdiri dari guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis,’’ kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Bambang Suntowo.

Rinciannya, 502 guru, 445 tenaga kesehatan, dan 3.176 tenaga teknis.

Setelah usulan ditetapkan, tenaga honorer yang lolos akan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk selanjutnya diproses penerbitan Nomor Induk PPPK.

Syarat utama honorer yang diusulkan, sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Serta pernah mengikuti proses seleksi PPPK, baik periode 1 maupun 2 tahun 2024.

Targetnya, paling lambat 1 Oktober 2025 seluruh PPPK paruh waktu sudah bisa menerima gaji pertama dengan status PPPK paruh waktu.

’’Besaran gaji masih tetap sama seperti sebelumnya, hanya saja status kepegawaian lebih jelas karena sudah memiliki NIP,’’ terangnya.

Harapan ke depan, PPPK paruh waktu bisa beralih menjadi PPPK penuh waktu.

Namun hingga kini regulasi teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) masih belum terbit.

’’Kemungkinan itu ada, tetapi aturan resmi belum ditetapkan,’’ ujarnya.

Baca Juga: 22 Tahun Mengabdi, Honorer Dinsos Jombang Ini Akhirnya Diangkat PPPK

Terkait nantinya ada tes ulang atau tidak, pihaknya belum bisa memastikan, karena regulasi detail masih menunggu dari pemerintah pusat.

Tahapan pengadaan PPPK paruh waktu dimulai dengan usulan kebutuhan instansi yang berlangsung 7 hingga 25 Agustus 2025.

Setelah itu, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB dijadwalkan pada 26 Agustus sampai 4 September.

Alokasi kebutuhan akan diumumkan pada 27 Agustus hingga 6 September.

Pengisian DRH dilakukan 28 Agustus hingga 15 September.

Pada periode yang hampir bersamaan, yakni 28 Agustus sampai 20 September, berlangsung pula proses usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK).

Tahapan terakhir, penetapan NI PPPK yang ditargetkan rampung paling lambat 30 September 2025. (wen/jif)

Editor : Ainul Hafidz
#pppk #Pemkab Jombang #PPPK Paruh Waktu #BKPSDM Jombang #Jombang #honorer #nip #gaji cair