Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

PBB-P2 di Jombang Kini Lebih Akurat, NJOP Disesuaikan Aturan Pusat

Anggi Fridianto • Kamis, 21 Agustus 2025 | 17:01 WIB
FASILITASI: Kepala Bapenda Jombang Hartono mendampingi Bupati Jombang Warsubi saat melakukan sosialisasi PBB-P2 di Balai Desa Tanjungwadung Kecamatan Kabuh, Selasa (19/8).
FASILITASI: Kepala Bapenda Jombang Hartono mendampingi Bupati Jombang Warsubi saat melakukan sosialisasi PBB-P2 di Balai Desa Tanjungwadung Kecamatan Kabuh, Selasa (19/8).

JombangBanget.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang terus berbenah dalam pengelolaan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

Sejumlah kebijakan baru diluncurkan untuk meningkatkan layanan sekaligus memastikan akurasi data pajak.

Bahkan pembaruan terkait PBB-P2 untuk meningkatkan layanan serta akurasi data juga dilakukan.

Misalnya, penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) yang dilakukan sesuai regulasi pemerintah pusat.

Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menyampaikan kenaikan NJOP di beberapa wilayah merupakan atas rujukan aturan dan data baru.

”Kenaikan NJOP di beberapa wilayah terjadi karena adanya aturan dan data baru. Kami menjalankan regulasi yang telah diatur oleh undang-undang dan tabel NJOP yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk seluruh Indonesia,” ujar Hartono.

Untuk memastikan data lebih akurat, Bapenda Jombang melakukan pendataan ulang PBB-P2 dengan melibatkan perangkat desa dan kecamatan.

”Ada tiga patokan pembanding dalam menentukan NJOP, yaitu hasil appraisal, informasi dari desa, serta penilaian tim bapenda,” ungkapnya.

Selain itu, bapenda juga telah mengintegrasikan data peta PBB-P2 dengan Google Maps melalui sistem geospasial.

Dengan sistem ini, lokasi tanah bisa diidentifikasi lebih presisi.

”Ke depan, satu hamparan tanah tidak lagi memiliki nilai yang sama, melainkan dibedakan berdasarkan zona dan nilai ekonominya,” tandasnya.

Baca Juga: Tarif PBB-P2 Naik Gila-Gilaan, Ini Asal Muasal NJOP Tinggi di Jombang

Untuk meringankan beban masyarakat, Bupati Jombang menerbitkan kebijakan pembebasan denda PBB hingga Desember 2025.

Hartono turut mengapresiasi kerja sama berbagai pihak, termasuk notaris, dalam memastikan proses jual beli tanah berjalan lancar.

”Saya mengimbau masyarakat untuk selalu menyimpan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) karena dokumen tersebut akan diperlukan untuk proses jual beli, hibah, atau waris di notaris,” terangnya.

Dengan inovasi ini, Bapenda Jombang berharap pengelolaan PBB semakin transparan, presisi, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat.

”Kita pastikan tarif PBB-P2 tahun 2026 lebih adil dan tidak memberatkan masyarakat,’’ jelas dia.

Dalam menindaklanjuti keberatan warga terkait tarif PBB-P2, bapenda juga menerapkan sistem ter-update, yakni GISEL (Geographic Information System Electronic) sebagai verifikasi keberatan faktual penentuan Tarif PBB.

Dengan sistem tersebut, , penentuan zona nilai tanah lebih akurat.

”Dalam penentuan zona nilai tanah 2024 kita juga libatkan kepala desa dan perangkat desa,” jelas dia.

Hartono menegaskan, per 20 Agustus ini, ada 10 kecamatan di Kabupaten Jombang yang realisasi PBB-P2 (buku 1 dan buku 2) terealisasi 100 persen.

Sepuluh kecamatan tersebut adalah Kecamatan Ngoro, Ploso, Kudu, Wonosalam, Plandaan, Tembelang, Sumobito, dan Ngusikan, Megaluh dan Peterongan.

”Alhamdulillah kami mengapresiasi semua pihak yang telah turut menyukseskan realisasi capai PBB-P2 sehingga total realisasi per hari ini mencapai 94 persen,” pungkasnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #bapenda jombang #pbb jombang naik #njop #appraisal #pajak #PBB-P2 #PBB Naik #Jombang