JombangBanget.id – Bupati Jombang Warsubi telah membentuk tim khusus menyikapi keluhan warga atas kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang tak wajar.
Warga tetap bisa mengajukan keberatan tagihan PBB-P2 hingga akhir tahun.
”Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar dia kepada Jawa Pos Radar Jombang, diwawancara Jumat (15/8).
Bupati menjamin tidak akan ada kenaikan pajak hingga 2027.
”Kalau ada penurunan itu pasti. Kalau kenaikan tidak akan ada. Saya jamin,” tegasnya.
Saat ini, revisi Perda Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) sudah di-dok dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (13/08) di gedung DPRD Jombang. Revisi perda tersebut saat ini tengah dalam tahap evaluasi Pemprov Jatim.
”Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026. Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappeda) Jombang Hartono menyebut, hingga kini pihaknya terus menerima pengajuan keberatan warga soal kenaikan tarif PBB-P2.
Setiap harinya, jumlah warga yang datang mengajukan keberatan terus bertambah.
”Jadi sesuai instruksi pak Bupati, jika masih ada yang keberatan kami menerima. Akan kami lakukan perbaikan, tentu yang dibayar nanti yang hasil perbaikan,” ujar dia.
Ia menjelaskan, syarat untuk pengajuan keberataan cukup mudah.
Warga cukup membawa surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) yang telah diberikan oleh desa serta dokumen kependudukan.
”Di sini kita siapkan desk khusus, nanti kita proses,” jelas dia.
Hingga Agustus ini, total ada 16.000 warga mengajukan keberatan pengenaan tarif PBB-P2 ke bapenda.
Dengan rincian sebanyak 11.000 pengajuan di 2024, dan sebanyak 5.000 warga pada 2025.
”Yang jelas layanan tetap kita buka hingga akhir tahun,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kenaikan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) di Kabupaten Jombang banyak menuai protes warga.
Pasalnya, tagihan PBB-P2 sejak 2024 naik tajam. Persentase kenaikan bahkan sampai di atas 1.000 persen atau sekitar 12 kali lipat dari tarif awal.
Salah satunya diungkapkan Heri Dwi Cahyono, 61.
”Kenaikannya tak wajar, punya saya naiknya sampai 1.000 persen lebih,” terangnya, Senin (11/8).
Heri mengaku terkejut tagihan PBB tanah miliknya pada 2024 tiba-tiba naik tajam dibandingkan tagihan yang sudah dia bayarkan pada 2023.
Ia memiliki dua objek pajak. Pertama, tanah 1.042 meter persegi dan bangunan rumah seluas 174 meter persegi di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo, RT 17, RW 4, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Objek lainnya, yakni tanah seluas 753 meter persegi di Dusun Ngesong VI, RT 17 RW 2, Desa Sengon, Kecamatan Jombang.
Kedua objek pajak itu masih atas nama ayahnya, Munaji Prajitno.
Dua tahun lalu, tanah dan rumahnya di Jalan dr Wahidin Sudiro Husodo cuma kena PBB-P2 sebesar Rp 292.631, sementara pada 2024 tagihan PBB-P2 naik menjadi Rp 2.314.768 atau naik sekitar tujuh kali lipat.
Kenaikan PBB-P2 juga juga terjadi pada tanahnya di Dusun Ngesong VI. Tarif PBB-P2 pada 2023 hanya sebesar Rp 96.979, sementara sejak 2024 tagihan naik menjadi Rp 1.166.209 naik sekitar 1.102 % atau naik sekitar 12 kali lipat.
”Saya juga ingin mengajukan keberatan ke bapenda, harapannya tarifnya bisa kembali seperti semula,” tegasnya. (ang/naz)
Editor : Ainul Hafidz