Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Tarif PBB-P2 Naik Gila-Gilaan, Ini Asal Muasal NJOP Tinggi di Jombang

Achmad RW • Senin, 18 Agustus 2025 | 20:18 WIB
Ilustrasi pendataan PBB-P2
Ilustrasi pendataan PBB-P2

JombangBanget.id - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono membenarkan hasil appraisal 2022 yang dijadikan dasar pengenaan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025.

Ia tak menampik hasil pendataan banyak muncul permasalahan, bahkan belasan ribu warga mengajukan keberatan sejak diberlakukan pada 2024.

”Hasil dari appraisal zona nilai tanah (ZNT) tahun 2022 yang jadi dasar besaran NJOP(nilai jual objek pajak) yang kemudian ditentukan untuk pengenaan PBB-P2 tahun 2024 dan tahun 2025,” terang Hartono, Minggu (17/8).

Dijelaskan, pada 2018 dan 2019 bapenda menggandeng pihak ketiga melakukan pendataan PBB-P2 dan zona nilai tanah (ZNT).

”Iya, memang sempat ada kegiatan itu dua kali, namun hasil itu tidak dipakai karena bermasalah waktu itu, sempat jadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga,” terangnya.

Bahkan, karena hasil dua kegiatan itu dinilai tak valid, Pemkab Jombang kembali melaksanakan survei di tahun 2022.

Namun, bentuknya dengan melakukan appraisal zona nilai tanah (ZNT).

”Tahun 2022 itu ada lagi zamannya pak Eksan (Eksan Gunajati, eks kepala bapenda, Red). Waktu itu ada sekitar 50 orang yang bertugas selama beberapa bulan mensurvei 306 desa dan kelurahan di Jombang,” lontarnya.

Hasil appraisal 2022 berlaku berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Sayang, Hartono mengaku tak tahu berapa anggaran untuk kegiatan survei ZNT yang dilakukan pada 2022.

”Tapi untuk yang appraisal itu berapa anggarannya saya tidak tahu, karena saya juga belum menjabat,” lontarnya.

Baca Juga: Kenaikan PBB-P2 di Jombang Bikin Resah Warga, tapi Janji Bupati Warsubi Ini Bikin Lega

Sementara, yang terakhir adalah pendataan massal PBB-P2 yang melibatkan desa yang baru selesai dilakukan November 2024.

”Data terakhir ini yang nantinya akan dipakai dalam PDRD terbaru,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji akan mengawal pemungutan PBB-P2 di 2026 agar tidak menjadi beban masyarakat.

”Tahun 2024–2025 tarifnya mengacu NJOP 2022, sehingga naiknya tinggi sekali. Tapi untuk 2026, dengan NJOP baru, jelas turun,” ujar dia, Jumat (16/8).

Hadi menambahkan, penurunan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) memang berpotensi mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.

Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan hal tersebut.

”Semangat kami bukan persoalan PAD, tapi bagaimana masyarakat terfasilitasi secara adil dan menyeluruh,” tegasnya.

Pihaknya juga meluruskan terkait kenaikan PBB-P2 yang ramai dikeluhkan warga.

Menurutnya, kenaikan signifikan tersebut bukan hasil kebijakan pemerintahan saat ini, melainkan sudah terjadi sejak 2022, jauh sebelum Bupati Jombang dan Wakil Bupati Jombang periode sekarang dilantik pada 20 Februari 2025.

Hadi menguraikan, masalah terletak pada penentuan nilai jual objek pajak (NJOP) pada 2022 yang dilakukan dengan metode appraisal berbasis sistem online.

Sistem ini menetapkan tarif tunggal dalam satu zona, sehingga lahan di lokasi strategis dan di bagian belakang memiliki NJOP yang sama.

”Contohnya, ada wilayah yang NJOP-nya sebelum 2022 hanya sekitar Rp 250 ribu, melonjak menjadi Rp 1,4 juta. Kenaikan ini otomatis mempengaruhi nilai pajak yang harus dibayar masyarakat,” terangnya. 

Sebagai langkah perbaikan, Pemkab Jombang kini telah menetapkan empat tarif baru PBB-P2, mulai 0,1 persen hingga 0,2 persen, yang mengacu pada NJOP sesuai harga pasar.

Aturan baru ini akan berlaku mulai 2026.

”Warga yang merasa keberatan silakan berkoordinasi dengan bapenda agar penyesuaian bisa dilakukan,” ungkap politisi senior PKB ini.

Hadi mengakui, penurunan tarif PBB-P2 tahun depan akan berdampak pada berkurangnya PAD dari sektor pajak.

Namun, ia menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah mengutamakan keadilan bagi warga.

”Itu pasti. Kami di pemerintahan sudah berupaya sedemikian rupa untuk menjawab keresahan masyarakat,” pungkasnya. (riz/ang/naz)

 

Editor : Ainul Hafidz
#Pemkab Jombang #bapenda jombang #pbb jombang naik #njop #pajak #PBB-P2 #PBB Naik #pbb #Jombang #dprd jombang