JombangBanget.id - Verifikasi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 yang diajukan ke Pemprov Jatim tak kunjung rampung hingga hari ini.
Imbasnya, pemkab tak bisa mencairkan anggaran untuk pengadaan lahan Sekolah Rakyat (SR) senilai Rp 8,8 miliar.
Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji menyampaikan, hingga kemarin usulan verifikasi Perda P-APBD 2025 masih berproses.
’’Jawaban dari gubernur sudah turun per tanggal 8 Agustus, tapi ada beberapa rekomendasi yang harus kita sempurnakan,’’ katanya, Jumat (15/8).
Rekomendasi tersebut secepatnya dilakukan penyesuaian oleh DPRD Jombang.
’’Kemudian sudah kita kirimkan lagi, dan saat ini kita menunggu hasilnya,’’ tambahnya.
Imbas dari belum rampungnya proses verifikasi Perubahan APBD 2025 yang diajukan ke Pemprov Jatim membuat anggaran belum bisa cair.
Hal ini membuat program yang sudah terencana belum dapat dijalankan.
’’Memang harus menunggu disahkan, jika sudah klir nanti bisa dicairkan,’’ terangnya.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial, Hari Purnomo, menyampaikan, saat ini pihaknya sudah mulai berkooordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pendataan bidang tanah di sekitar terminal Kargo Tunggorono.
’’Kami sudah berkirim surat ke BPN. Saat ini menunggu balasan,’’ ucapnya.
Permohonan yang diajukan ke BPN meliputi pendataan bidang tanah, pemilik dan status/dokumen kepemilikan.
Data tersebut akan dijadikan acuan oleh pemkab untuk pengadaan lahan.
DPRD dan Pemkab Jombang sepakat mengesahkan anggaran sebesar Rp 17, 9 miliar untuk pengurukan dan pengadaan lahan Sekolah Rakyat.
Rinciannya, pengadaan lahan yang akan diampu Dinas Sosial Jombang Rp 8,9 miliar.
Serta tanah uruk lahan yang diampu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang sebesar Rp 9,1 miliar. (ang/jif)
Editor : Ainul Hafidz