JombangBanget.id - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di-dok dalam rapat paripurna, Rabu (13/8).
Ini sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Kementerian Keuangan.
Salah satu poin penting dalam revisi, perubahan struktur tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Khususnya untuk sektor pertanian dan peternakan.
Hasil pendataan 2024 lalu bakal diterapkan tahun depan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang Hartono menjelaskan, revisi itu difokuskan pada penyederhanaan tarif PBB-P2.
Jika sebelumnya terdapat 10 kelompok tarif untuk pertanian dan 10 tarif untuk objek lainnya, kini disederhanakan menjadi hanya empat kelompok tarif saja.
”Untuk lahan pertanian dan peternakan, kini tarifnya ditetapkan hanya 0,1 persen, berapa pun nilai NJOP-nya. Ini lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang bisa mencapai hingga 0,175 persen,” kata Hartono kepada Jawa Pos Radar Jombang, Jumat (15/8).
Langkah ini diambil guna meringankan beban wajib pajak dan mendukung sektor pertanian yang menjadi salah satu tumpuan perekonomian masyarakat.
Dengan ketentuan baru ini, tidak ada lagi variasi tarif berdasarkan NJOP. Semuanya dipukul rata 0,1 persen untuk lahan pertanian dan peternakan.
Hartono juga menegaskan penyempurnaan data nilai jual objek pajak (NJOP) dilakukan melalui pendataan menyeluruh melibatkan perangkat desa sepanjang 2024 lalu.
Baca Juga: Tarif PBB Naik Drastis, Warga Jombang Harus Bolak-balik Urus Keringanan: Sistemnya Bikin Capek
Hasil pendataan ini yang nantinya akan digunakan sebagai dasar penetapan NJOP terbaru yang mulai berlaku pada 2026.
”Jadi, NJOP yang akan digunakan nanti jauh di bawah hasil appraisal tahun 2022. Karena itu, mulai tahun depan kita sudah bisa memproses berdasarkan data 2024,” imbuh dia.
Selain penyederhanaan tarif PBB-P2, revisi perda juga mengatur objek-objek yang tidak berkepentingan dengan urusan kesehatan tidak boleh dikenakan tarif pajak.
Ketentuan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian Keuangan, dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati (Perbup).
”Sebenarnya tidak banyak perubahan lainnya. Fokus kita memang pada tarif. Usulan tarif tunggal dari Kemendagri sempat dibahas, tetapi jika itu diterapkan justru akan memberatkan. Maka kita ambil jalan tengah dengan menyederhanakan tarif menjadi empat kelompok saja,” kata Hartono.
Usai di-dok dalam rapat paripurna, draf raperda perubahan Perda 13/ Tahun 2023 akan dilakukan fasilitasi ke Pemprov Jatim.
”Saat ini masih dalam tahap finalisasi di tingkat provinsi,” tandasnya. (fid/naz)
Editor : Ainul Hafidz