Bisnis Desa Kita Features Hiburan Hukum Jombangan Jurnalisme Warga Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Olahraga Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Politika Religia Sosok Wisata

Kenaikan PBB-P2 di Jombang Bikin Resah Warga, tapi Janji Bupati Warsubi Ini Bikin Lega

Anggi Fridianto • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 22:11 WIB
Bupati Jombang Warsubi.
Bupati Jombang Warsubi.

JombangBanget.id - Revisi Perda 13 Tahun 2023 tentang PDRD sudah di-dok pada rapat paripurna di gedung DPRD, Rabu (13/8).

Bupati Jombang Warsubi menyebut sudah melakukan penyesuaian terkait tarif pajak yang banyak diprotes warga.

Ia menjamin tahun depan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

”Kami berkomitmen untuk tidak menaikkan PBB-P2 tahun 2026 dan tahun 2027. Kami jamin, tahun 2026 dan tahun 2027 tidak akan ada kenaikan,” ujar Warsubi kepada Jawa Pos Radar Jombang.

Warsubi menegaskan, pada 2025 pihaknya tidak pernah mengeluarkan kebijakan yang menyebabkan kenaikan tarif PBB-P2.

Menurutnya, kenaikan tarif yang berlaku saat ini merupakan dampak dari kebijakan yang telah diterapkan sejak 2024, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

”Kebijakan tersebut mengacu pada penaksiran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) oleh tim appraisal pada 2022.

Peraturan tersebut, lanjut Warsub, kemudian ditindaklanjuti pemkab dengan terbitnya Peraturan Bupati Jombang Nomor 51 Tahun 2024 tentang Pungutan Pajak Daerah, yang mulai berlaku pada 2024.

Imbasnya, NJOP di sejumlah kawasan, terutama perkotaan, mengalami kenaikan signifikan.

”Itu berdasarkan Perda 13 Tahun 2023, yang berjalan pada tahun 2024 dan tahun 2025. Kami hanya menjalankan amanat dari perda tersebut,” jelasnya.

Warsubi tak menampik jika banyak warga mengeluhkan kenaikan tarif pajak.

Baca Juga: Tarif PBB Naik Drastis, Warga Jombang Harus Bolak-balik Urus Keringanan: Sistemnya Bikin Capek

”Makanya pada tahun 2026 saya jamin tidak ada (tarif PBB-P2) yang naik. Kalau naik, temui saya atau ke bapenda,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,  menyikapi gelombang protes warga terkait kenaikan tarif PBB-P2, Pemkab Jombang dan DPRD gerak cepat menuntaskan pembahasan Raperda Perubahan Atas Perda 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rabu (13/8), draf revisi perda 13/2023 akhirnya di-dok. Sejumlah fraksi-fraksi di DPRD memberikan masukan.

Rahmat Agung Saputra dari Fraksi Golkar menyampaikan apresiasi atas kebijakan Pemerintah Kabupaten Jombang yang menyesuaikan tarif PBB-P2 dari sebelumnya tarif tunggal 0,2% menjadi empat tarif umum.

Tarif tertinggi diperuntukkan bagi NJOP di atas Rp5 miliar, sedangkan di bawah nilai tersebut tarifnya lebih rendah dari 0,2%.

Bahkan, untuk tanah pertanian dan peternakan, tarifnya diturunkan dari 0,175% menjadi 0,1% tanpa batasan nilai NJOP.

”Kami menyambut baik penetapan tarif maksimal 0,2% ini. kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat. Di daerah lain, kenaikan tarif PBB-P2 sampai 300 % memicu protes, dan itu tidak kita harapkan di Jombang,” ujarnya. (ang/naz)

Editor : Ainul Hafidz
#Bupati Jombang #pbb jombang naik #pajak naik #Bupati Warsubi #pajak #pajak bumi dan bangunan #PBB-P2 #pbb #Warsubi #Kenaikan PBB